Kanal

Jefri, Penyelundup Narkoba Asal Riau Dihukum Mati

PELITARIAU, Bengkalis - Upaya banding yang dilakukan Jefri (25) penyelundup 25 kilogram sabu-sabu dan 20.800 butir pil ekstasi tidak membuahkan hasil. Mahkamah Agung justru menguatkan putusan hukuman mati yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melalui Putusan Nomor 328/PID.SUS/2020/PT. PBR yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/7/2020).

Jefri, kelahiran 10 Januari 1995 itu merupakan penyelundup narkoba jalur Malaysia-Riau dan masuk dalam DPO untuk kasus narkoba pada April 2018. Pada 19 Mei 2020, PN Bengkalis menjatuhkan hukuman mati kepada Jefri. Tidak terima dihukum mati, Jefri mengajukan banding. Namun putusan banding justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri.


” Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 101/Pid Sus/2020/ PN Bls, tanggal 19 Mei 2020, yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis yang diketuai Agus Suwargi dengan anggota majelis Tony Pribadi dan Tahan Simamora.


Menurut majelis tinggi, dikutip dari detik.com, hukuman mati itu telah memenuhi rasa keadilan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Hukuman itu juga dalam upaya pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I di tengah masyarakat pada umumnya.


“ Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding kepada Negara,” ujar majelis tinggi ini. **prc4


sumber: riaucrime


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER