Kanal

Sekdaprov Yan Prana Kembali Dipanggil Pidsus Kejati Riau

PELITARIAU, Pekanbaru - Sekretaris Daerah Propinsi Riau, Yan Prana kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk memenuhi panggilan penyidik Bidang Pidana Khusus terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi saat dirinya masih bertugas di Kabuptaen Siak.

Didampingi oleh dua orang pria, Yan Prana yang mengenakan kemeja biru itu terlihat menuju ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus di Lantai V Gedung Korps Adhyaksa yang berhadap-hadapan dengan Kantor Gubernur Riau, H Syamsuar, Selasa (07/07/20) pukul 09.00 WIB.


Sehari sebelumnya, Yan Prana dikutip dari antaranews.com juga dipanggil dan menjalani pemeriksaan yang sama. Yan Prana terlihat keluar dari gedung Kejati Riau sekitar pukul 12.30 WIB. Dia tampak melempar senyum kepada sejumlah awak media.


Kepada wartawan, Yan Prana mengaku tengah diperiksa Kejati Riau terkait dugaan korupsi di Kabupaten Siak.


” Sabagai warga negara yang baik, saya memenuhi undangan tersebut. Saya mengikuti prosedur dan pemanggilan ini wajib saya hadiri. Saya harus koorperatif terkait permasalahan ini,” kata Yan Prana.


Pada pemanggilan kali ini, orang dekat Gubernur Riau Syamsuar itu mengaku dimintai keterangan terkait kapasitasnya selaku Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak. Sehari sebelumnya, pemeriksaan yang dijalaninya selaku kepala Bappeda Siak.


“ Kemarin (Senin, red) sebagai Kepala Bappeda, hari ini dalam kapasitas Kepala BKD Siak,” ujarnya.


Yan Prana menyebutkan dirinya dimintai keterangan mulai dari perencanaan anggaran, serta mekanisme pencairan pelaksanaan kegiatan di BKD Siak. Selain itu, juga terkait dugaan penyimpangan dana hibah bantuan sosial (Bansos).


“ Lebih banyak (pertanyaan) terkait perencanaan anggaran, dan mekanismenya. Hari ini saya juga ditanya mekanisme di BKD, pencairan dan hibah bansos,” tutur dia.


Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi membenarkan bahwa penyidiknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Siak. Di antaranya Sekretaris Daerah Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Siak dan Badan Keuangan Daerah Siak.


Sejauh ini pihaknya telah memanggil lima orang saksi, termasuk Yan Prana. Pemanggilan itu terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran di ketiga OPD tersebut, seperti biaya-biaya operasional kantor. **prc4


sumber: riaucrime


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER