Kanal

Terima Kasih Pak Bupati Yopi Yang Sudah Terbitkan SK Program KKPA, Ini Penjelasannya

PELITARIAU, Inhu - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Prov Riau pada hari Rabu (1/7/2020) secara resmi menyerahkan Kebun Sawit siap panen di Desa Redang Seko kepada masyarakat Kec Pasir Penyu dan Desa Sungai Lala diantaranya Desa Jatirejo, Serumpun Jaya dan Desa Sungai Air Putih lebih kurang seluas 400 hektar.

Penyerahan lahan tersebut dilakukan langsung dilokasi areal kebun disaksikan oleh Kabag Tapem, Kabid Perkebunan, Kesbangpol, Camat Lirik, Pasir Penyu, Sungai Lala, Kades Jatirejo, Serumpun Jaya, Air Putih, dan Redang Seko, Ketua Koperasi serta Tokoh masyarakat setempat.

Bupati Inhu diwakili Kabag Tapem Raja Fachrurazi S Sos dalam arahan Pak Bupati berpesan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan kebun sawit agar merawat lahan dengan baik supaya produksi dapat meningkat tentunya agar kedepan supaya jauh lebih sejahtera.

Lanjut Kabag penerbitan SK kebun sawit tersebut kepada masyarakat sudah menempuh diskusi sangat alot serta perjalanan panjang dan sudah beberapa kali direvisi sudah 3 tahun silam, jadi SK yang sudah berkekuatan hukum ini ditetapkan pada tahun 2019 sekaranglah momen yang tepat direalisasikan kepada masyarakat tentunya harus dipelihara dan dijalankan secara bersama sama oleh masyarakat.

Bagi masyarakat yang merasa keberatan terhadap terbitnya SK Plasma. Pemkab memberi peluang kesempatan usahakan harus diselesaikan dengan musyawarah berjanjang mulai Desa, Kecamatan dan Kabupaten, kalau tidak ditemukan juga solusinya silahkan menempuh jalur Hukum.

Raja Fachrurazi ancam masyarakat setempat (Desa Redang Seko - red) karena sudah lebih dulu mendapatkan program pola kkpa kalau masih juga mengganggu aktivitas atau kegiatan dilahan yang sudah kita sepakati bersama dan Final ini kepada pihak penegak hukum (Polri -Red) jangan segan segan menindak oknum tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan didaerah ini.

"Dalam stuasi pencegahan Covid - 19 dan akan masuk tahun Pilkada Bupati setiap warga harus ikut menjaga agar sukses pesta Pilkada tersebut," jelas Kabag.

Kadis Perkebunan diwakili Kabid Perkebunan Distankab Inhu Sri Wahyu Hariyanto TY SP MP dalam sambutannya ketika menyerahkan lahan KKPA kepada masyarakat desa jatirejo, desa serumpun jaya dan desa sungai air putih mengatakan semenjak terbit Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor Kpts 520/IX/2019 tentang penetapan nama nama peserta kemitraan PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) menurut hukum sudah resmi menjadi milik warga yang tergabung sebanyak 306 KK.

"Diharapkan kepada Kades Redang Seko M Yamin agar mensosialisasikan kepada warganya agar tidak lagi mengganggu keamanan dilahan plasma ini, sebab lahan tersebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada warga tiga desa sesuai SK yang diterbitkan oleh bupati inhu," pungkas Kabid.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Kapolsek Lirik AKP Ali Azar S Sos dengan tegas mengatakan tetap konsisten melakukan pengamanan diwilayah hukumnya karena itu merupakan wujud nyata komitmen polri terhadap kamtibmas.

Untuk menindaklanjuti telah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Inhu terhadap lahan plasma untuk masyarakat tiga desa sudah sepantasnya diwilayah areal plasma tetap akan kami awasi secara rutin untuk keamanan warga dalam merawat kebunnya.

Berharap oknum warga Desa Redang Seko sebelumnya mengklim lahan tersebut mengaku miliknya semenjak tertanggal bulan dan tahun diterbitkan SK oleh Bupati tak usah lagi mengaku bahwa lahan tersebut milik mereka, kedepan tidak ada lagi warga membuat persoalan dilahan ini yang mengakibatkan kerugian semua pihak.

"Pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas kepada pihak yang yang akan mengacau ketentraman pemilik lahan karena mereka sudah benar-benar berhak menerima lahan pola KKPA yang lokasinya di Desa Redang Seko Kec Lirik,” tegas Kapolsek. 

Usai dilakulan penyerahan lahan sawit salah seorang peserta KKPA warga Desa Jatirejo, Muslihin kepada awak media mengatakan bahwa kami untuk mendapatkan lahan ini sudah berjuang sangat panjang tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Selama berjuang masyarakat banyak mendapat hambatan bahkan warga ada yang dipolisikan oleh perusahaan yang saat ini sudah menjadi bapak angkat.

Perjuangan kami banyak ditumpanggi pihak pihak semata untuk memperkaya diri mereka sendiri bahkan korbannya kami yang tidak tau apa yang dihukum setelah habis masa hukuman karena kami menuntut hak  dan tetap sabar.

"Alhamdulillah pak Bupati Inhu, H Yopi Arianto SE sudah memenuhi janjinya dan sudah menerbitkan Surat Keputusan dilahan seluas kurang lebih 400 Hektar tersebut diberikan kepada masyarakat yang tergabung dalam tiga desa, kami mewakili anggota KKPA mengucapkan terimakasih Pak Bupati," ujar Muslihin.

Pantauan Awak Media untuk Pengamanan penyerahan lahan pola plasma Polri menurunkan 10 personil, Koramil 04/PP 5 personil dibantu Satpol PP 12 personil.

Selama kegiatan penyerahan Lahan KKPA kepada Warga Desa Jatirejo, Serumpun Jaya dan Sungai Air Putih dari awal hingga berakhir kegiatan dalam keadaan Aman dan Kondusif.**(prc3)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER