PELITARIAU, Inhu - Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Aipda Misran mengatakan pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 00.30 wib. Team Jatanras Polres Inhu yang dipimpin kanit I Pidum Ipda Dahniel SP SSos telah melakukan giat penangkapan terhadap pelaku Ujaran Kebencian.
Dijelaskannya kronologis kejadiannya Pada tanggal 16 Mei 2020, pelapor sedang duduk di warung kopi miilik saudara M Simanungkalit dan kemudian pelapor mendapat informasi dari. saudara Sitorus yang beralamat di Desa Punti Kayu Kec Batang Peranap Kab Inhu.
Bahwa tersangka MS NIK:1402140510770001 menggunggah status di Akun Facebooknya dengan memperlihatkan kepada pelapor bahwa MS membuat status di akun Facebooknya yang mana isi salah satu postingan tersebut.
“SAYA MUAK MENDENGAR NAMA TUHAN”, kemudian “ALLAH KERJANYA MENYESATKAN MANUSIA”.
Kemudian status tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Batang Peranap Kab Inhu dan kemudian, pelapor datang ke Mapolres Inhu untuk proses lebih lanjut.
Laporan diterima pada tanggal 28 Mei 2020 dengan pelapor atas nama Roni Bangun Situmeang kemudian penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli dan apa yg dilakukan pelaku telah memenuhi unsur diduga pelaku telah melanggar Pasal Ujaran Kebencian.
"Selanjutnya pada Pada tanggal 23 Juni 2020 pelaku diamankan di Polres beserta barang bukti yang beralamat di Desa Punti kayu Kec Batang Peranap Kab Inhu," jelas Paur Humas, Aipda Misran.**(prc3)