Kanal

Team Tekab 308 Polres Tubaba Tangkap Pelaku Yang Melarikan Anak Dibawah Umur

PELITARIAU, Tulang Bawang Barat - Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap salah satu warga tiyuh di desa Lempuyang Besar Kec.Pangubuan Kabupaten .Lampung Tengah(Lamptim), AY (27 th). tersangka AY merupakan pelaku yang melarikan anak di bawah umur, SS (12th) yang merupakan warga Abung Surakarta Kab.Lampung Utara.Saptu 20/06/2020.

Kasus tersebut sebelumnya terjadi pada tanggal 16 Mei lalu dengan laporan Polisi :LP/B/120/V/2020/POLDALPG/Res Tubaba, tanggal 17 Mei 2020.


Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku melarikan diri SS (12 th) dari rumah bibinya yang beralamat di tiyuh margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat tanpa sepengetahuan keluarga korban.


Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK Melalui Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami, S.IK, MH mengatakan Team Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku saat berada di jalan, berdasarkan penyelidikan, korban dilarikan pelaku kerumah keluarga tersangka yang berada di gunung batin baru,”ujarnya.


“Untuk pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tubaba dan pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dari keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya sehingga tersangka dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(Erwansyah) **prc4


sumber: sigap88


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER