Kanal

Diduga Lakukan Intervensi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Riau

PELITARIAU, Dumai - Kantor Hukum dan Mediator Roland L Pangaribuan SH dan Robi Mardiko SH akhirnya melaporkan oknum polisi bernama Panca yang bertugas di Polsek Dumai ke Propam Polda Riau, Selasa (16/6/2020).

"Ya, kita sudah melaporkan ke Propam Polda Riau tadi dan diterima oleh Brigadir Waldi Mubarak. Kita minta ini segera diproses," ucap Roland dalam siaran pers, Selasa siang (16/6/2020).


Roland melaporkan atas ketidak profesionalan Panca dalam menjalankan tugas sebagai polisi. "Dengan ini kami laporkan/mengadukan sdr. PANCA yang bertugas di Polsek Dumai atas Tindakan yang tidak Profesional, yaitu melakukan Pengancaman dan Intimidasi kepada klien kami yang bernama Rina Winda yang bekerja di PT. AMNI," ujar Roland.


Dijelaskan Roland, Rina Winda merupakan kliennya yang saat ini sedang menjalani Persidangan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis.


Dan dalam perkara ini Winda sudah diperiksa dan sudah memberikan keterangan didepan penyidik Polres Bengkalis yang sebelumnya diinterogasi oleh oknum Polisi Polsek Dumai yang bernama Panca.


"Pada prinsipnya klien kami pada saat diinterogasi berada di bawah tekanan. Adapun tindakan yang dilakukan oleh Panca sudah kita buat suratnya ke Polda," tukasnya.


Ditambahkan Roland, ketika itu oknum polisi Panca menjemput Rina dari Kantor David Liem tanpa surat perintah jemput, dan tidak ada surat panggilan interogasi.


Tapi dipanggil oleh David Liem ke kantornya di Dumai dan dari sana Panca membawa Rina ke Kantor Polisi.


Namun berkat kejelian kuasa hukum tindakan semena-mena oknum polisi ini akhirnya terungkap juga di dalam beberapa kali fakta persidangan yang telah digelar di Bengkalis.


"Fakta di persidangan terungkap bahwa manajer PT AMNI mengakui hal tersebut dan berdalih bahwa oknum Polisi [Panca] adalah humas di PT AMNI. Dan yang lebih mengejutkan dalam fakta dipersidangan juga terungkap ada dugaan tindak pidana lain dalam tindak pidana tersebut yang melibatkan banyak pihak, " ungkap Roland.


"Tindakan ini menurut kami sudah jauh menyimpang dan cenderung penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang sangat mencederai klien kami serta merusak tatanan hukum yang berlaku, makanya kami melaporkannya ke Polda Riau, " pungkas Roland.


Laporan ini telah diterima oleh Polda Riau tanggal 16 Juni 2020 dengan nomor Reg:18/B/VI /2020/Propam yang diterima Brigadir Waldi Mubarak SH. **prc4


sumber: berazam


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER