Kanal

50 Persen Plus Satu, Mosi Tidak Percaya Map Merah Diterima Ketua DPRD Inhu

PELITARIAU, Inhu - Sidang paripurna penyampaian laporan pertanggung jawaban Bupati Indragiri hulu (Inhu) tahun 2019 Senin (15/6/2020) berlangsung alot, rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB molor satu jam lebih dan baru dimulai rapat paripurna sekitar pukul 10.30 WIB. 

Rapat paripurna yang semula di pimpin ketua DPRD Inhu Samsudin, dihujani intrupsi oleh anggota DPRD yang hadir dan akhirnya, map berwarna merah dibuka berisikan surat mosi tak percaya kepada Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu dibacakan dalam sidang paripurna tersebut, ada 21 orang anggota DPRD Inhu yang membubuhi tanda tangan dalam surat mosi tak percaya 50 persen plus satu dari jumlah 40 orang anggota DPRD Inhu.

Pantauan dalam rapat paripurna itu, intrupsi pertama dilakukan oleh Martimbang Simbolon seraya menjelaskan kalau dirinya dari dari Fraksi Gabungan Amanat Restorasi Indonesia, sudah bersama-sama dengan 21 orang anggota DPRD Inhu menyatakan tidak percaya kepada Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu, dan ketidak percayaan 21 orang anggota DPRD Inhu tersebut dituangkan dalam sebuah surat dan ditanda tangani.

"Kami minta Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu yang sudah menyatakan mengundurkan diri, tidak memimpin rapat paripurna ini, jika rapat paripurna tetap dilanjutkan, maka kami bersama 21 orang yang sudah menyatakan tidak percaya kepada Samsudin akan meninggalkan ruangan ini," kata Martimbang. 

Belum selesai Martimbang Simbolon menyampaikan pendapatnya, Elda Suhanura dari fraksi Golkar melakukan intrupsi dan memotong pernyataan yang disampaikan  Martimbang Simbolon, menurut Elda pimpinan rapat paripuna tetap melanjutkan rapatnya sesuai agenda, atau jika perlu diskor.

"Pimpinan, kita dalam agenda ini juga mengundang instansi lain, dan hadir juga wakil bupati serta sekda dan undangan lainya, ini juga harus di pertimbangkan pimpinan," kata Elda.

Kemudian, Dodi Irawan dari fraksi PKB kembali menyampaikan intrupsi, untuk melanjutkan apa yang disampaikan Martimbang Simbolon tentanng 21 orang anggota DPRD Inhu yang melakukan mosi tak percaya kepada Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu. Samsudin telah melanggar konstitusi Tata tertib dewan dan Undang-undang serta Peraturan Pemerintah.

"Jika Samsudin tetap memimpin rapat paripurna ini, maka kami 21 orang yang sudah membuat peryataan dan bertanda tangan mosi tidak percaya kepada Samsudin selaku ketua DPRD Inhu meninggalkan ruangan ini," kata Dodi Irawan dalam intrupsi yang disampaikannya.

Dodi Irawan alumni strata dua jepang jurusan teknis tahun 2009 ini, merinci kesalahan Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu sehingga, 21 orang anggota DPRD Inhu menyampaikan mosi tidak percaya kepada Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu.

Dalam surat Mosi tidak percaya yang ditandatangani 21 orang anggota DPRD Inhu, pertama, Samsudinn sebagai ketua DPRD Inhu melanggar Tatib DPRD Inhu pasal 30 ayat I dan pasal 40 dalam penerbitan keputusan pimpinan DPRD Inhu tentang penyempurnaan atas Ranperda Inhu tentang APBD Inhu tahun anggaran 2020, terbukti dengan ditetapkanya tanggal 30 Desember 2019 menandatangani tunggal surat keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Inhu.

Kedua, Samsudin tidak dipercaya sebagai ketua DPRD Inhu sebab, dalam penyempurnaan evaluasi APBD Inhu tahun anggaran 2020, Samsudin selaku ketua DPRD Inhu sudah melanggar PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang termangtup dalam Bab V pasal 115 ayat 1  ayat 2 dan ayat 4.

"Samsudin selaku ketua DPRD Inhu, tidak menyampaikan dokumen evaluasi APBD Inhu tahun anggaran 2020 dari Provinsi Riau ke Banmus dan Banggar DPRD Inhu, sehingga tidak dilakukan pembahasan penyempurnaanya," kata Dodi yang mendapat gelar filosof Alkindi Muda Indragiri ini.

Kemudian, Samsudin selaku ketua DPRD Inhu menandatangani sendiri surat keputusan pimpinan DPRD Inhu terhadap penyempurnaan hasil evaluasi APBD Inhu tahun anggaran 2020, kemudian Samsudin selaku ketua DPRD Inhu tidak melaporkan hasil evaluasi Ranperda APBD Inhu tahun anggaran 2020 pada sidang berikutnya.

Kemduian Instrupsi Muhammad Syafaat yang merupakan ketua fraksi PKS DPRD Inhu membenarkan, kalau hasil evaluasi Ranperda APBD Inhu tahun anggaran 2020 tidak pernah disahkan dalam Paripurna. "Rapat paripurna hari ini molor, dari jadwal pukul 09.00 WIB menjadi pukul 10.30 WIB, kita harus bisa membudayakan tepat waktu," kata Syafaat.

Kata Syafaat, apa yang disampaikan Martimbang Simbolon dan Dodi Irawan mewakili perasaan 21 anggota DPRD Inhu yang sudah tidak percaya kepada Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu, disisi lain, jika sidang paripurna terus dilanjutkan artinya tidak mendengarkan aspirasi kawan-kawan anggota DPRD Inhu, 

"Kondisi sidang ini sudah dihujani intrupsi dan saran saya, pimpinan DPRD Inhu yang ada di depan silahkan melakukan rapat, apakah sidang paripurna ini terus dilanjutkan atau di tunda," kata Syafaat memberikan saran kepada tiga orang pimpinan DPRD Inhu yang ada di depan ruang sidang.

Hujan intrupsi yang berhasil disimpulkan Syafaat politisi PKS ini, adalah, kawan-kawan yang menyampaikan intrupsi menginginkan agar sidang paripurna laporan pertanggung jawaban bupati tahun anggaran 2019 tetap dilanjutkan, namun sidang paripurna tidak dipimpin oleh Syamsudin.

Samsudin Mendaulat Masrulah Pimpin Rapat

Mosi tidak percaya oleh 21 orang anggota DPRD Inhu yang bertanda tangan dibuat dalam sebuah surat pernyataan, ditujukan kepada Samsudin ketua DPRD Inhu. Diterima langsung oleh ketua DPRD Inhu Samsudin dalam suasana rapat paripurna diserahkan Martimbang Simbolon delegasi dari 21 orang anggota DPRD Inhu yang sudah tidak percaya kepada Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu.

Akibat dari mosi tidak percaya 21 orang anggota DPRD Inhu kepada Samsudin selaku ketua DPRD Inhu, akhirnya Samsudin menyerahkan palu pimpinan sidang kepada Masrullah. Masrullah didaulat oleh ketua DPRD Inhu Samsudin untuk memimpin jalanya sidang paripurna tentang laporan pertanggung jawaban bupati Inhu tahun anggaran 2019.

"Saya sudah terima aspirasi teman-teman, membacakan mosi tidak percaya sudah saya perslahkan dan saya sudah terima surat pernyataan mosi tidak percaya ini, saya tidak diktator," kata Samsudin sebelum menyerahkan palu pimpinan sidang paripurna kepada wakil ketua I Masrullah.

Sebelumnya kata Samsudin, dirinya tidak mengetahui kalau ada teman-temannya di DPRD Inhu membuat mosi tidak percaya kepada dirinya sebagai ketua DPRD Inhu, sehingga dirinya memimpin rapat paripurna tersebut. "Saya memang sudah membuat pernyataan mundur dari ketua DPRD kepada partai golkar, saya mundur dari ketua DPRD Inhu adalah demi kepentingan pribadi dan kesehatan saya," kata Samsudin seraya menyampaikan ucapan terimasih dan mempersilahkan Masrullah memimpin sidang paripurna.

Sebelum menokok palu tanda dimulainya rapat paripurna, Masrullah menyampaikan dari jumlah 40 orang anggota DPRD Inhu, sesuai laporan Sekwan yang hadir berjumlah 27 orang dan 13 orang tidak hadir mengacu tatib dewan, maka rapat paripurna dapat dilaksanakan.

"Rapat paripurna dewan pada pagi ini saya nyatakan dibuka dan terbuka utuk umum," kata Masrullah membuka sidang paripurna seraya memukul palu sebanyak tiga kali dan mempersilahkan Bupati Inhu Yopi Arianto yang diwakilkan oleh wakil Bupati Inhu Khairizal menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban bupati Inhu tahun anggaran 2019 kepada DPRD Inhu.

Khairizal dalam menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban bupati tahun anggaran 2019 kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional, laporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2019 merupakan laporan terakhir sebagai bupati serta priode lima tahun terakhir sebagai bupati priode 2016-2021. **

21 Tanda Tangan 50 Persen Plus Satu

Surat pernyataan Mosi Tidak Percaya dari jumlah 40 orang anggota DPRD Inhu, sebanyak 21 orang anggota DPRD Inhu sudah bertanda tangan dan surat pernyataan mosi tidak percaya diserahkan oleh Martimbang Simbolon kepada Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu, surat pernyataan mosi tidak percaya dibacakan dalam rapat paripurna dewan dengan agenda mendengarkan laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Inhu tahun anggaran 2019.

21 Orang anggota DPRD Inhu yang menanda tangani surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Samsudin ketua DPRD Inhu itu adalah:

1. Martimbang Simbolon dari fraksi gabungan Amanat Restorasi Nasional Demokrat Persatuan Indonesia
2. Chandra Saragih dari fraksi PDI-Perjuangan
3. Suwardi Ritonga dari fraksi Gerindra
4. Dodi Irawan Fraksi PKB 
5. Turmen Viktor dari fraksi Amanat Nasional Demokrat Persatuan Indonesia (ANDPI)
6. Masrullah dari fraksi PKB
7. M Syafaat dari fraksi PKS
8. Bayu Nofyandi Surbakti dari fraksi Gabungan Demokrat Karya Nurani Pembangunan
9. Suparman dari fraksi PKB
10. Hadi Triyas Pradana dari fraksi Gerindra 
11. Edek Candra dari fraksi PKB
12. Edi Santoso dari fraksi gabungan Amanat Restorasi Nasional Demokrat Persatuan Indonesia
13. Hendrizal dari fraksi gabungan Amanat Restorasi Nasional Demokrat Persatuan Indonesia
14. Sulimartian dari fraksi gabungan Amanat Restorasi Nasional Demokrat Persatuan Indonesia
15. Mulyanto dari fraksi PKS   
16. Rosman Yatim dari fraksi Gerindra
17. Mulya Eka Maputra dari fraksi Gabungan Demokrat Karya Nurani Pembangunan  
18. Ninik Mulyani dari fraksi PKS
19. Rizal Zamzami dari fraksi PKS
20. Andri Yadi dari fraksi gabungan Amanat Restorasi Nasional Demokrat Persatuan Indonesia
21. R Dahlan dari fraksi PDI-Perjuangan

Liputan khusus  di DPRD Inhu oleh tim PelitaRiau.com


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER