Kanal

Pembagian BLT DD Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Rohil Diduga Tidak Sesuai Aturan

PELITARIAU, Rohil - Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil diduga menyimpang atau tidak mengikuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 dalam penggunaan anggaran dana desa untuk bantuan sosial dampak Covid-19 BLT Dana Desa.

Pasalnya Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko hanya membagikan setengah dari anggaran BLT DD dampak Covid 19 yang dialokasikan sebesar 35 % dari  Dana Kepenghuluan (DK) dengan total anggaran Kepenghuluan sekitar Rp1,2 miliar lebih.


Sementara dalam surat pemberitahuan menteri PDTT Nomor: 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 yang mengacu pada Permen PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tersebut memberitahukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota dan seluruh para kepala desa tentang kategori bantuan per desa terkait besaran DD.


Misalnya Alokasi Dana Desa yang kurang dari Rp800 juta maksimal 25%, Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar maksimal 30% dan Rp1,2 Miliar sampai seterusnya maksimal 35% yang dianggarkan kepada RTM penerima manfaat BLT.


Kemudian anggaran yang diberikan kepada RTM dalam penyalurannya harus berupa uang (cash less), tidak berupa bahan atau barang.


Regulasinya sudah jelas atau peraturan Kemendes  No 6 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020. Sewajarnya setiap desa tidak bisa menabrak aturan yang sudah diterapkan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, karena target sasaran penerima BLT adalah non PKH dan non BPNT. Artinya bagi RTM yang sudah mendapat bantuan PKH dan BPNT, maka tidak bisa untuk mendapatkan BLT Dana Desa.


Tujuan pemerintah sudah sangat jelas agar RTM di semua desa dapat menikmati bantuan dari pemerintah pusat dalam situasi kedaruratan Covid-19 yang lagi melanda Negara Indonesia. Apabila Dana Desa tidak digunakan sesuai dengan regulasi yang ada maka sanksinya adalah setengah dari anggaran Dana Desa akan dipangkas oleh pemerintah pusat dalam hal ini, Kemendes sebesar 50% dari Dana Desa (DD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 40 Tahun 2020.


Jika dihitung anggaran BLT DD Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir berdasarkan aturan menteri tersebut yang lebih dari Rp1,2 miliar dikalikan 35 persen berarti diperoleh dana BLT Sekitar Rp420 juta dan apabila dibagikan dengan jumlah bantuan BLT sebesar Rp600 ribu/bulan  selama 3 bulan Rp1.800.000 maka dapat dibagikan kepada 233 KPM ( 420 juta : 1800.000 = 233 KPM). Namun fakta di lapangan, BLT DD hanya dibagikan kepada 116 KPM  saja dengan kreteria janda lansia, lansia dan penyakit kronis menahun.  Padahal masih banyak warga miskin Labuhan Tangga Hilir yang terdampak ekonominya karena Covid 19.


Penghulu Labuhan Tangga Hilir melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Hudrizal Mubarok saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengakui bahwa untuk DD Kepenghuluan Labuhan Tangga  Hilir Tahun 2020 sebesar Rp1,2 Miliar lebih. Dan digunakan untuk BLT DD dalam penanggulangan dampak Covid-19 sebesar 35 persen dari anggaran DD untuk BLT DD, namun hanya dibagikan kepada 116 KPM.


"Ya, anggaran DD Labuhan Tangga Hilir Tahun 2020 sekitar Rp1,2 Miliar lebih. Untuk BLT DD sebesar Rp600 ribu perbulan selama tiga bulan dibagikan kepada 116 KPM," kata Hudrizal saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020) di Labuhan Tangga Hilir.


Lanjutnya, pendataan kepada KPM yang dilakukan melalui RT masing-masing sesuai arahan sebelumnya hanya kepada lansia, janda lansia dan warga miskin yang keluarganya ada menderita penyakit kronis menahun. "Hingga diperoleh jumlah KPM sebanyak 116. Karena khawatir anggaran tak cukup, ya cuma 116 KK saja yang dibagikan," uangkapnya.


Sekdes Labuhan Tangga Hilir yang akrab dipanggil Rizal tersebut juga mengakui bahwa pihaknya kurang memahami tentang pelaksanaan Permen PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang disimpulkan melalui surat pemberitahuan PDTT Nomor : 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 4 April 2020. Bahwa 35 persen anggaran dari DD diatas 1,2 Milyar Tahun 2020 yang dialokasikan untuk BLT  dibagikan seluruhnya. Hal tersebut perlu dikoordinasikan lagi dengan seluruh perangkat kepenghuluan maupun dinas terkait. **prc4


sumber: matapers


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER