Kanal

Mahasiswa Riau Serahkan Rp 76.500 Ditambah 500 ke PTPN V Gantikan Kerugian Perusahaan

PELITARIAU, Pekanbaru - Mahasiswa Riau menunjukkan kepeduliannya dengan melakukan penggalangan dana ganti rugi kepada  PTPN V Sei Rokan terhadap Ibu Rika (31 Tahun) terbukti mencuri 3 tandan buah kelapa sawit.

Berdasarkan keputusan Kejaksanaan Negeri Pasir Pengaraian yang menetapkan Ibu Rika melakukan tindak pidana pencurian ringan dan dijatuhi hukuman kurungan selama tujuh hari namun dengan pertimbangan. Jika dilakukan penahanan maka tidak ada yang menjaga tiga buah hatinya. Sementara, suami Rika bekerja di luar daerah. Rika dibebankan dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. 

Melalui wawancara, Ibu Rika mengakui dirinya benar sudah mengambil atau mencuri buah kelapa sawit dari PTPN V Sei Rokan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dikatakannya, saat kejadian itu, dirinya ditangkap oleh satpam dan dibawa ke kantor kebun PTPN V Sei Rokan selanjutnya dirinya dibawa ke Polsek Tandun. PTPN dan pemerintah seharusnya lebih peka dan selektif terhadap permasalahan yang timbul di masyarakat.

"Kami mahasiswa Riau tidak membenarkan adanya kegiatan pencurian atau sejenisnya, namun jika ada ketimpangan ekonomi disekitar perusahaan maka PTPN dan pemerintah wajib hukumnya memberdayakan dan membantu jangan sampai keberadaan perusahaan malah menjadikan dampak yang tidak menguntungkan bagi warga sekitar," ungkap perwakilan mahasiswa riau, Sandika Syaputra kepada wartawan belum lama ini. 

Lanjutnya, PTPN V telah mengklarifikasi bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan juga memberikan kebutuhan sembako kepada Bu Rika serta PTPN V juga membuka diri untuk Bu Rika bekerja di perusahaan tersebut.

Dalam penyampaiannya, perwakilan mahasiswa riau berjumlah 8 orang yang diwakilkan oleh Sandika Syaputra dari STIFAR Riau, James Fajri Alfath perwakilan dari  STIE Riau Akbar, dan Robby Kurniawan perwakilan dari UMRI, menyatakan sikap dan rekomendasi kepada PTPN V Provinsi Riau diantaranya, tetap bijak dalam melakukan kegiatan pengamanan terhadap usaha yang dilakukan.

Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat di mana usaha berdiri seperti masyarakat adat, ninik mamak, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat. Tetap melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat bersama seperti kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat. Tetap profesional dalam menjalankan usaha dengan melibatkan masyarakat lokal untuk dapat bekerja di perkebunan tersebut.

PTPN V dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat secara masif dan terstruktur untuk membantu perekonomian masyarakat di wilayah kerja PTPN V. Dengan dilibatkan masyarakat sekitar untuk dapat bekerja di perusahaan tentu mereka akan menjaga aset yang ada karena merupakan bagian dari tanggung jawabnya.

Terakhir, tetap profesional dalam menjalankan CSR dan memantau serta mengevaluasi dana yang disediakan sampai kepada yang membutuhkan.

"Mediasi ditutup dengan penyerahan ganti rugi yang digalang oleh mahasiswa riau kepada PTPN V sebanyak Rp. 77.000 dan semoga dana ini dapat mengganti kerugian yang dialami perusahaan," tutup Sandika Syaputra. **PRC1/rls


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER