Kanal

Direktur PT. PKS Dijatuhi Hukuman Tiga Bulan Penjara Oleh PN Rengat

PELITARIAU, Rengat - Sidang putusan kasus 374 junto 55 KUHP penggelapan dan pengrusakan  yang dilakukan oleh Direktur PT. Putra Kencana Sawit (PKS) Cristian alias Tien di toko Wira Kencana Rengat akhirnya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara d ruang sidang Pengadilan Negeri Rengat, Rabu(17/12)

 

Setelah pembacaan putusan sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Kartijono, SH. MH dan hakim anggota Wimmi D simarmata, SH, Crimson, SH serra Jaksa Penuntut Umum Revendra,SH. terdakwa Cristian mengajukan banding terkait putusan tersebut.


Dalam pernyataannya terdakwa yang akrab dipanggil Tien menjelaskan bahwa kita akan banding terhadap putusan yang telah ditetapkan.
"Saya merasa tidak puas dengan putusan ini, karena sejak awal kita sudah sepakati bahwa saya adalah pemilik modal dan Andreas alias Along hanya pemilik toko. Dan saya punya surat kuasa untuk mengambil barang-barang di toko tersebut, karena kunci nya ada sama saya dan selalu saya titip di toko Gemilang milik adik saya." jelas Tien kepada Pelitariau usai sidang
 

Ketidak puasan terdakwa di karenakan menurut beliau bukti yang ada bisa dikalahkan oleh persepsi pihak hakim dan penuntut umum.
 

Tien menambahkan pengambilan barang oleh PT. PKS ke toko Wira Kencana di kuatkan dengan surat kuasa yang dibuat atas kesepakatan bersama dan sudah di lampirkan sebagai barang bukti. Dan itu tidak pernah disampaikan dan di tunjukkan pada fakta persidangan. (cr. tony)

 

Editorial: rio ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER