Kanal

Oknum Anggota DPRD Inhu Dilaporkan Kepolisi

PELITARIAU,Rengat – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan pemeriksaan dalam bentuk meminta keterangan saksi pelapor yakni Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu Drs Baktiar MSi. Pasalnya, pelapor melaporkan oknum anggota DPRD Inhu berinisial DZ atas perkara dugaan pencemaran nama baik.

 

‘’Laporannya bernomor LP/175/XII/2014/Riau/Res Inhu tanggal 10 Desember 2014 atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor berinisial DZ yang juga anggota DPRD Inhu,’’ ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Suardi.

 

Saat dikomfirmasi kepada Bakhtiar mengatakan semua sudah diserahkan kepada pengacaranya Abdul Wahab AM, SH.

 

Melalui Telepon celulernya Abdul wahab menjelaskan bahwa  berdasarkan keterangan pelapor menyebut bahwa terlapor sudah menuduhnya telah menerima sejumlah uang dalam proses mutasi kepala sekolah yang dilaksanakan belum lama ini. Bahkan, tuduhan itu dilontarkan terlapor beberapa kali di sejumlah tempat.

 

“Tuduhan yang dilontarkan oleh DZ tersebut sering di ucapkan secara lisan, bahwa Pelapor  telah menerima puluhan juta terkait mutasi tersebut. Tidak hanya laporan dari orang yang mendengar tetapi juga SMS dan telpon dari DZ yang mengatakan hal tersebut, dan kita akan menjerat dengan UU ITE dan pencemaran nama baik.”Ungkap Abdul Wahab AM, SH Pengacaranya Karena pelapor tidak merasa menerima uang atas pelaksanaan mutasi kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Inhu, dilanjutkan dengan melapor ke Mapolres Inhu.

 

‘’Setelah keterangan pelapor, dalam waktu dekat akan meminta keterangan sejumlah saksi lainnya yang

disebut saksi pelapor,’’ ungkapnya.

 

Saksi lain itu sambungnya, merupakan pihak yang mendengarkan ucapan terlapor atas tuduhan itu.

 

Karena, ucapan yang mengarah kepada tuduhan itu dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di Kantor DPRD Inhu.

 

Lebih jauh disampaikannya, setelah meminta keterangan sejumlah saksi, baru akan ditingkatkan dengan pemanggilan terlapor. ‘’Laporan yang disampaikan terlapor tetap akan ditindaklanjuti,’’ terangnya (cr. tony).

 

Editorial: rio ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER