Kanal

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Berujung Maut Terhadap Buruh Sawit

PELITARIAU, Pelalawan - Pelarian TS alias Robert (43) pelaku penembakan hingga menewaskan Junaidi, seorang buruh bongkar muat buah kelapa sawit, berakhir di tangan jajaran Reskrim Polres Pelalawan bekerjasama dengan Polsek, Pangkalan Kuras.

TS ditangkap di tempat persembunyiannya oleh tim gabungan di Simpang Raja Huta 4 Nagori Pematang Kerasan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (22/5/2020).


Pelaku ditangkap di rumah kerabat teman perempuan. Seterus ditangkap TS langsung dibawa ke Pelalawan, Riau, untuk dilakukan serangkaian pengembangan. Hanya saja saat pengembangan, TS berusaha kabur dan dilakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan sebuah tembakan terukur pada kaki sebelah kanan.


Hasil pengembangan polisi juga menyeret SP alias Suprat (56). Suprat diduga menyembunyikan senjata yang digunakan Robet untuk menghabisi korban. Hasil penggeladahan badan terhadap SP ditemukan dua bungkus sedang plastik bening diduga narotika jenis sabu.


Tidak itu saja, tim meminta SP menunjukkan tempat bungkusan yang dititipkan pelaku TS. Pada kesempatan itu, SP membawa tim ke kebun kelapa sawit, tepat di bawah tumpukan pelepah sawit ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam di dalamnya ditemukan pula tas kecil.


Ketika petugas meminta SP untuk membuka bungkusan itu ternyata berisikan sebuah tas selempang, senjata rakitan beserta peluru aktif. Tidak saja sampai di situ dilakukan lagi penggeladahan di rumah pelaku.


Hasil penggeledahannya di dalam rumah pelaku SP tepatnya di dalam lemari pakaian yang terletak pada bagian dapur, ditemukan kembali satu buah kotak rokok di dalamnya berisikan dua bungkus kecil plastik diduga narkoba jenis sabu. Hanya saja ketika penggeladahan bagian dapur ditemukan satu bungkus rokok berisikan lima plastik bening kosong.


Demikian terungkap pada konfrensi Pers, yang dipimpin Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, di halaman kantor Mapolres, Selasa (26/5/2020). Hadir pada kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, S.Ik SH, Kasubag Humas Ipda Edi Haryanto, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Esafati Daeli, SH.


Menurut penjelasan Kapolres Indra untuk tersangka TS alias Robet dikenakan pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara.


Sementara untuk tersangka SP alias Suprat dikenakan pasal, 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka cakap Kapolres, satu pucuk senjata api rakitan warna silver jenis revolver, 5 butir peluru tajam aktif, satu butir proyektil peluru. Selain itu berhasil diamankan barang bukti berupa sejumlah Narkoba, jenis sabu.


Kapolres Indra, menambahkan senjata api ini, didapatkan oleh pelaku TS di Palembang Sumatera Selatan. "Pelaku beli Senpi ini seharga Rp2,5 juta di Palembang," tandasnya.


Sebagai data tambahan, pelaku TS menghabisi korban Junaidi dengan cara penembakan. Peristiwanya terjadi di warung pancing KM 68 RT 004 RW 002 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Selasa 19 Mei 2020. Penembakan tersebut dilaporkan dilakukan pelaku hanya selisih paham gegara power bank. **prc4


sumber: cakaplah


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER