Kanal

Seruan Muhammadiyah-PBNU soal Pemerintah Larang Salat Id Masif di Lapangan

PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah memutuskan agar masyarakat tidak melakukan salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan seperti kegiatan salat Idul Fitri sebelumnya.

"Pertama di tengah masyarakat ini sekarang timbul diskusi, apakah salat Id boleh dilakukan di masjid atau lapangan seperti yang sudah-sudah sebelum adanya COVID, maka tadi kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan sifatnya masif, seperti salat berjamaah, atau salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB," kata Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konferensi persnya yang ditayangkan secara live di YouTube Setpres, Selasa (19/5/2020).

Aturan itu, kata Mahfud, juga tertuang dalam Peraturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah dalam rangka memutus penyebaran COVID-19. Yang isinya, kegiatan keagamaan yang sifatnya masif termasuk kegiatan yang dilarang.

Mahfud pun meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut dengan tidak menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dan lapangan seperti kebiasaan di tahun sebelumnya. Mahfud menekankan pemerintah melakukan ini semata-mata untuk memutus penyebaran Corona.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut, PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga Dewan Masjid Indonesia (DMI) angkat suara.

Berikut seruan Muhammadiyah hingga PBNU soal pemerintah larang salat Id masif di lapangan:

PP Muhammadiyah

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta jajarannya untuk mengikuti arahan pemerintah terkait larangan melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau masjid. Muhammdaiyah berharap warganya dapat mematuhi perintah itu.
"Harap mematuhi Edaran PP. Muhammadiyah dan aturan Pemerintah," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti kepada wartawan Selasa (19/5/2020).

Buerdasarkan surat edaran itu, PP Muhammdiyah meminta agar pelaksanaan salat Id di lapangan ditiadakan. Hal itu terjadi apabila masih terjadi penyebaran virus Corona.

"Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi COVID-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idul fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduz?-z?ari??ah (tindakan preventif)," bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Kamis (14/5).

Lebih lanjut, Muhammadiyah mengatakan, perkumpulan orang banyak dapat memudahkan penyebaran virus Corona. Sehingga pihaknya meminta agar salat Id dilaksanakan di rumah.

"Lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari COVID-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," katanya.

"Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah," imbuhnya.

PBNU

PBNU meminta warganya yang berada di zona merah untuk mematuhi larangan pemerintah untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan ataupun di masjid. PBNU meminta agar mengikuti arahan dalam penanganan COVID-19 itu.

"Sesuai Surat Edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020 tanggal 3 April 2020, selama terjadi pandemi corona PBNU menganjurkan agar umat Islam melaksanakan ibadah di rumah atau sesuai protokol COVID-19 yang ditetapkan pemerintah, termasuk shalat Idul Fitri," ujar Ketua PBNU, Robikin Emhas kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

"Hal itu karena pada COVID-19 mengandung unsur yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan orang. Oleh karena itu umat Islam harus menghindari bahaya tersebut dan sekaligus membahayakan orang lain," imbuhnya.

Robikin menyebut untuk tetap di rumah adalah salah satu upaya untuk mengurangi penularan Corona. Seperti halnya melaksanakan Salat ID di rumah.

"Belajar dari rumah, kerja dari rumah dan belajar dari rumah, termasuk tarawih dan salat Idul Fitri di rumah adalah dalam rangka menghindari bahaya tertular COVID-19 atau mencegah penularan kepada orang lain," kata Robikin.

Selain itu warga NU diminta untuk tidak melaksanakan takbiran keliling. Serta melakukan silaturahmi cukup dengan menggunakan media sosial.

"Turunannya, dianjurkan juga agar takbiran juga dilakukan dari rumah masing-masing. Tidak takbir keliling. Silaturrahim juga cukup melalui daring. Bisa kirim pesan singkat, voice call atau video call. Tidak perlu menggelar halal bihalal sebagaimana lazim dilakukan sebelum-sebelumnya," kata dia.

"Imbauan itu berlaku bagi daerah yang merupakan zona merah. Berapa dengan zona hijau," imbuhnya. Surat Edaran itu disampaikan kepada struktur NU mulai dari tingkat provinsi hingga desa," tutur Robikin.

DMI

Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatakan tidak mengeluarkan larangan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid. Namun DMI menyarankan agar salat dilaksanakan di rumah.
"Nggak ada perintah atau melarang, yang DMI lakukan adalah semacam pencerahan aja. Situasi COVID ini jika belum mereka demi keamanan, maka cara pelaksanaan Salat Tarawih atau Salat Id itu harus memberikan jaminan pelaksanaan distancing, baik physical ataupun social distancing," kata Sekjen DMI, Imam Addaruqutni saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).

"Kedua itu boleh opsional, melaksanakan di lapangan atau di masjid, atau lebih baik di rumah," kata dia.Imam mengatakan pelaksanaan salat Id di lapangan atau masjid dengan menerapkan protokol kesehatan hanyalah opsional. DMI lebih menyarankan agar salat dilaksanakan di rumah untuk menghindari pencegahan virus Corona.

Imam kemudian meminta umat muslim untuk mengikuti arahan dari MUI. Dia menyebut panduan Salat Id di rumah sudah diberikan oleh MUI.

"Apalai MUI di mana DMI bagian dari anggotanya juga telah mengeluarkan panduan untuk Salat Id di rumah. Jadi DMI tidak memiliki kompetensi untuk melarang. Yang melakukan itu kan pemerintah, kalau kita melarang atau memerintah kan kita tidak punya instrumen penegakan hukumnya tidak ada," ungkapnya. **prc4

sumber: detik.com


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER