Kanal

Kejaksaan Wajib Pelototin Refocusing Anggaran Penanganan Virus Corona Senilai Rp 7,38 Triliun

PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesia diwajibkan melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap refocusing anggaran penanganan pandemi Virus Corona atau Covid-19 senilai Rp 7,388 Triliun.

Hal itu dipastikan setelah Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Burhanuddin selesai mengikuti Rapat Kabinet Paripurna secara daring pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 dari Rumah Dinas Jaksa Agung, di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.


Burhanuddin menyampaikan, pendampingan dan pengamanan anggaran Covid-19 itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Kejaksaan RI.


Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini menyatakan, tindak lanjut dari Instruksinya tersebut telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun).


Mereka melakukan sinergitas dalam rangka melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap program refocusing kegiatan, realokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Daerah.


Kemudian, lanjut Burhanuddin, hal itu juga telah ditindaklanjuti lagi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pedata dan Tata Usaha Negara dengan memberikan pengarahan kepada para Kajati dan Kajari beserta jajarannya pada Kamis, 23 April 2020 dalam acara video conference (vicon) dengan tema Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Pengamanan / Pendampingan Refocusing Anggaran Covid 19 di Daerah.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyampaikan, kegiatan ini disambut baik oleh para Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota maupun Bupati.


Terhitung sampai dengan tanggal 04 Mei 2020, Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 permohonan pengamanan dan pendampingan hukum dalam proses refocusing anggaran Covid-19 dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah  Kabupaten/Kota.


"Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditangani bersama antara Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan hingga saat ini jumlah Unit Kerja yang menerima permohonan pengamanan dan  pendampingan refocusing anggaran Covid-19 ada sebanyak 114 unit," ungkap Hari Setiyono, Senin (11/05/2020).


Sebanyak 114 Unit itu terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri. Dengan jumlah total anggaran sebanyak Rp 7.388.324.119.818,-(tujuh triliun tigaratus delapan puluh delapan milyar tigaratus duapuluh empat juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah).


Dalam melaksanakan kegiatan pengamanan dan pendampingan hukum refocusing anggaran Covid-19, lanjutnya, Bidang Intelijen akan  memberikan dukungan fungsi pengamanan dari potensi Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT).  Mulai sejak pengadaan, distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan Covid-19.


"Baik yang bersumber dari APBN, APBD dan APBDesa di wilayah hukum masing-masing," jelas Hari Setiyono.


Sementara untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), melalui pelaksanaan  tugas dan fungsi pendampingan hukum atau legal assistance, terhadap refocusing kegiatan dan realokaksi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemik Covid-19.


"Berdasarkan permintaan secara tertulis dari Gubenur dan atau Walikota  atau Bupati terhadap  permasalahan hukum saja," ujarnya.


Itu pun harus mempedomani  Surat Edaran Jamdatun Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.


Atas kepercayaan para Kepala Daerah tersebut, lanjut Hari Setiyono, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin berpesan serta mengingatkan para Kajati dan Kajari beserta jajarannya untuk melaksanakan tugas tersebut dengan baik.


"Sesuai ketentuan dan jangan sampai ada yang menyalahgunakan kewenangannnya.  Jaksa Agung menyampaikan, para Jaksa jangan main-main. Dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan dan pendampingan ini. Akan ditindaktegas jika hal itu terjadi," tandasnya. **prc4


sumber: anekafakta.com


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER