Kanal

Pengesahan Pengunduran Diri Ketua DPRD Inhu Segera Diparipurnakan

PELITARIAU, Inhu - Sejumlah agenda penting di DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, harus tetap dilaksanakan, pasca mundurnya Samsudin dari jabatan ketua DPRD Inhu harus segera disahkan dengan menggelar rapat paripurna dewan dengan agenda pengesahan pengunduran diri ketua DPRD Inhu tersebut.

Demikian disampaikan anggota Bandan musyawarah (Banmus) DPRD Inhu, Martimbang Simbolon kepada wartawan Senin (11/5/2020) di Gedung DPRD Inhu Pematangreba. "Dua pimpinan DPRD segera meminta Banmus untuk mengagendakan rapat paripurna pengesahan pengunduran diri Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu," kata Martimbang Simbolon politis partai Perindo Inhu ini.

Kata Martimbang, masyarakat banyak yang bertanya-tanya tentang pengunduran diri ketua DPRD Inhu yang tidak diproses pengesahannya oleh lembaga DPRD sendiri. "Pengunduran diri Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu adalah sah, pimpinan dewan harus segera memperjelas dan mengabulkan pengunduran diri Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu," ujar Martimbang memberikan saran.

Kepastian hukum dan memberikan hak Samsudin mengundurkan tidak boleh digantung-gantung sebab, mengundurkan diri dari jabatan merupakan hak setiap anggota dewan. "Berkaitan dengan pengganti ketua DPRD Inhu yang mengundurkan diri merupakan hak partai Golkar, Namun pengesahan Pengunduran diri itu harus segera diparipurnakan," ujarnya.

Dalam rapat paripurna nanti, bisa saja secara langsung Samsudin membacakan surat pengunduran dirinya, jika pak Samsudin sakit atau tidak bisa hadir dalam rapat paripurna, surat pengunduran diri Samsudin dari jabatan ketua DPRD Inhu dibacakan oleh Sekwan," jelasnya.

Sesuai tata tertib dewan, pengunduran diri Samsudin yang sudah disampaikannya dalam jumpa pers serta surat pengunduran diri Samsudin sudah disampaikan kepada partai Golkar, tidak ada kaitannya dengan lembaga dewan, sebab setelah pengesahan pengunduran dibacakan dalam rapat paripurna, hasilnya disampaikan kepada Gubernur melalui bupati, untuk diproses selama 7 hari. 

"Kekosongan kursi ketua DPRD Inhu tidak menghapuskan beban tugas, dua pimpinan DPRD Inhu bisa melaksanakan tugas-tugas ketua DPRD Inhu, menjelang ada ketua DPRD Inhu definitif," kata Martimbang.

Menurut Martimbang, sejak disampaikan pengunduran diri Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu pada Januari kemarin, dua pimpinan DPRD Inhu masing-masing Wakil ketua I Masyrulllah dari PKB dan Wakil ketua II Suwardi Ritonga SE dari partai Gerindra, belum ada melaksanakan rapat Banmus untuk mengagendakan rapat paripurna pengesahan pengunduran diri ketua DPRD Inhu yang sudah sah mengundurkan diri.

"Sesuai Tataib DPRD Inhu, pengesahan pengunduran diri ketua DPRD Inhu harus di paripurnakan, kekosongan jabatan ketua DPRD Inhu tugas-tugasnya dilaksanakan oleh pimpinan dewan  pengganti ketua DPRD Inhu yang masih kosong adalah wewenang partai Golkar," kata Martimbang mengulangi penjelasnya.

Semantara itu, dalam Vidio rekaman jumpa pers yang beredar, Samsudin menjelaskan, kalau dirinya sudah berkirim surat ke DPD II Partai Golkar tentang pengunduran dirinya sebagai ketua DPRD Inhu. "Saya harapkan Golkar mengerti dengan kondisi kesehatan saya, saya tidak ngotot untuk jadi ketua DPRD Inhu, alasan saya adalah karena sakit dan karena kecintaan saya dengan lembaga dewan," kata Samsudin. **Prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER