Kanal

Sebanyak 96 Botol Miras Tidak Miliki Izin Diamankan Polisi

PELITARIAU, Pekanbaru -  Setelah Polresta Pekanbaru dan Polsek Sukajadi, Polsek Tampan juga menyita puluhan botol minuman keras (miras) dalam Operasi Siak 2014. Anggota menyita 96 botol miras berbagai merek dari warung kaki lima dari Jalan HR. Soebrantas, Sabtu (13/12/14) malam.

"Miras dengan berbagai Merk sebanyak 96 botol, dengan rincian Anggur Merah merk orang tua sebanyak 50 botol. Mansion putih 17 botol, Whisky mansion house 14 botol, Newport 5 botol dan Countreu 5 botol," papar Kapolsek Tampan Kompol Suparman S.IK melalui Kanit Reskrim Iptu Herman Pelani.

Sebanyak 96 botol yang diduga tidak memiliki izin resmi penjualan ini disita dari toko Intan di Jalan HR Subrantas, Namun, aparat masih menangkap Toko Intan. Selanjutnya, polisi akan terus menyisir ke tempat-tempat penjualan lainnya. Seperti dilansir riauterkini.com.

"Ini baru awal, nanti kita lakukan penyisiran lagi di sejumlah lokasi. Termasuk di tempat karaoke-karaoke keluarga," jelas Herman. (PR-cr.ram)

 

Editorial : Ramdana Yudha

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER