Kanal

Sindikat Narkoba Warga Pasir Penyu Dan Kelayang Ditangkap Polisi

PELITARIAU, Inhu - Sekira Pukul 22.00 WIB team Unit Reskrim Polsek Pasirpenyu berhasil melakukan penangkapan terhadap Saefuloh alias Asep Bin Dudung warga Desa Candirejo Airmolek dan Syaiful Anwar Alias Ipul Bin Syafrudin warga Desa Bongkal Malang Kelayang.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin (19/4/2020) Tempat Kejadian Perkara (TKP) didalam sebuah rumah yang berlamat di Dusun Sentongan RT/RW 002/002 Desa Candirejo Kec Pasir  Penyu Kab Inhu.

Karena kedua tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Shabu.

Kapolres Inhu melalui Paur Humas membenarkan dari hasil pengembangan kasus Tim Unit Reskrim Polsek Pasirpenyu telah mengamankan sebanyak 2 orang warga Pasir Penyu tempat kejadian perkara didalam sebuah rumah yang berlamat di Dusun Sentongan RT/RW 002/002 Desa Candirejo Kec Pasir  Penyu Kab Inhu.

Barang Bukti yang dimiliki oleh kedua tersangka dan sudah diamankan polisi terdiri dari 7 Bungkus plastik kecil diduga berisi shabu dengan Berat Kotor 1,90 gram, 1  Pak Plastik ukuran Kecil, 1 Dompet warna warni, 1 Timbangan Digital, 1 Unit  handphone merk Nokia, 1 Unit handphone merk Samsung dan 1Set alat hisap Bong.

"Atas kejadian tersebut untuk proses hukum dan pengembangan kasus tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pasir Penyu," jelas Aipda Misran.**(prc3)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER