Kanal

Ternyata, Gudang Karang Taruna Di Inhu Tidak Memiliki Izin Menyimpan Chemical

PELITARIAU,Rengat- Gudang milik Karang Taruna desa Lambangsari 123 Kec. Lirik Inhu yang digunakan menyimpan chemical ternyata tidak memiliki izin.

 

Hal tersebut terungkap saat Camat Lirik Sarman di konfirmasi Pelitariau.   “Kami tidak pernah  menerima laporan ataupun mengeluarkan izin penggunaan gudang karang taruna di jadikan menyimpan chemical. Baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak desa Lambangsari 1,2,3,”jelas Camat.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa chemical yang diduga  milik PT EON Chemical Putra merupakan sub Kontraktor  PT. Pertamina Lirik. Gudang Karang Taruna desa Lambagsari 123 terletak di tengah pemukiman masyarakat.

 

“Saya maupun staf saya tidak pernah menereima laporan atau izin penggunaan gudang Karang Taruna sebagai penyimpanan bahan berbahaya. Saya mengetahuinya baru dari pemberitaan Pelitariau yang memang sering saya baca.” terang Sarman.

 

Sarman mendukung terkait pemberitaan yang telah dimuat, dan merasa bersyukur bahwa masyarakatnya masih ada yang peduli dengan keselamatan orang banyak.

 

“Saya merasa bersyukur bahwa masih ada masyarakat sekitar yang mengerti tentang bahaya bahan kimia tersebut. Seandainya terjadi kebocoran atau meledak saya juga tidak tahu minta pertanggungjawaban sama siapa dan kemana, karena memang tidak ada laporan” ungkap Camat.

 

Selanjutnya Juriono Kasi Kessos Kecamatan Lirik juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Kades Lambangsari 1,2,3 dan ketua karang taruna terhadap penyimpanan barang berbahaya tersebut.

 

“Saya juga merasa apa yang telah dilakukan oleh kades serta ketua karang taruna sangat mengambil resiko yang cukup tinggi, apabila memang bisa dipindahkan diharapkan segera dilakukan oleh perusahaan yang bertanggung jawab sehingga keselamatan masyarakat desa lembangsari bisa terjamin,”ungkap Juriono. (cr. tony)

 

Editorial: rio ahmad 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER