Kanal

COVID-19 dan Keringanan bagi Mahasiswa Semester Akhir

PELITARIAU, Jakarta - Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) telah berdampak besar bagi dunia pendidikan. Upaya menjaga jarak fisik demi memutus rantai penyebaran penularan Covid-19 mengharuskan sekolah-sekolah dan kampus-kampus menghentikan proses belajar sementara. Demi mencegah penularan Covid-19, murid dan mahasiswa harus belajar di rumah masing-masing.  


Selain soal metode pembelajaran yang beralih ke pembelajaran daring, bagi mahasiswa semester akhir, wabah ini juga menjadi persoalan atau hambatan tersendiri. Terutama dalam hal pengerjaan tugas akhir hingga soal biaya kuliah. Pengerjaan tugas akhir atau skripsi menjadi persoalan mengingat terbatasnya akses di tengah wabah Covid-19, baik dalam melakukan bimbingan langsung, proses pengumpulan data di lapangan, hingga pencarian referensi penelitian.

 

Jika penyelesaian tugas akhir tersebut akhirnya tertunda karena terhambat oleh adanya wabah ini, tentu menjadi beban tersendiri ketika mahasiswa harus membayar biaya semester selanjutnya. Terlebih, melihat kondisi ekonomi  kebanyakan masyarakat saat ini sedang lesu karena wabah Covid-19, biaya tambahan yang harus dikeluarkan tersebut akan terasa semakin berat.  

 

Meringankan mahasiswa 

 

Menyikapi keadaan tersebut, Kemendikbud telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mempermudah dan meringankan mahasiswa semester akhir yang terdampak wabah Covid-19. Salah satunya, memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) dengan pemberian kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester. 

 

Lebih detailnya, di dalam Surat Edaran Nomor: 302/E.E2/KR/2020 tertanggal 31 Maret 2020, Kemendikbud menyampaikan kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi bahwa: (1) masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat; (2) praktikum laboratorium dan praktek lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah; (3) penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan status dan kondisi setempat.

 

Selanjutnya, (4), periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik; (5) persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.

 

Poin-poin tersebut menggambarkan adanya perhatian untuk para mahasiswa semester akhir agar mendapatkan keringanan dan kemudahan di tengah wabah ini. Pada intinya, Kemdikbud mendorong agar perguruan tinggi secara kreatif bisa memberikan keringanan dan bantuan-bantuan yang dibutuhkan mahasiswa di tengah kondisi sulit ini.

 

Di dalam edaran tersebut, misanya, disebutkan penghematan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang diperoleh selama dilakukan pembelajaran dari rumah (study from home) dihimbau agar dapat digunakan untuk membantu mahasiswa. Seperti memberi subsidi pulsa untuk menunjang koneksi pembelajaran daring, bantuan logistik, maupun kesehatan bagi yang membutuhkan.

 

Kewenangan kampus

 

Bagaimana pun, keselamatan dan kesehatan mahasiswa harus diutamakan. Oleh karena itu,  di tengah kondisi darurat Covid-19 ini, penting untuk memberikan berbagai bentuk kemudahan dan keringanan bagi mahasiswa. Namun, mengingat kondisi setiap daerah maupun perguruan tinggi berbeda, Kemdikbud memberikan otoritas dan wewenang bagi pimpinan perguruan tinggi masing-masing untuk menetapkan kebijakan terbaik bagi mahasiswa di tengah wabah Covid-19 ini, termasuk soal tugas akhir hingga keringanan biaya kuliah.


Hal tersebut seperti diungkapkan Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Nizam. “Diberikan otoritas yang luas kepada Pimpinan Perguruan Tinggi agar dapat mengambil langkah-langkah yang paling tepat dan paling baik yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, maupun kondisi perguruan tinggi masing-masing. Mengingat kondisi tiap daerah dan perguruan tinggi pasti beragam," jelas Nizam (SIPRES Nomor: 077/Sipres/A6/IV/2020).


Terkait tugas akhir atau skripsi, bagaimanapun ini bagian penting dalam perjalanan mahasiswa menjalani studinya. Skripsi juga merupakan karya penting untuk menjaga kualitas lulusan atau para sarjana kita. Namun, di tengah situasi darurat Covid-19 ini, mahasiswa harus mendapatkan bantuan dan keringanan dalam menyelesaikan tugas akhir tersebut.


Sudah ada berbagai perguruan tinggi yang dikabarkan memberikan keringanan bagi mahasiswa semester akhir terdampak Covid-19. Seperti memberi subsidi internet, bantuan logistik, kemudahan dalam bimbingan skripsi, hingga menggratiskan biaya semester. Pemberian subsidi internet kabarnya diberikan perguruan tinggi seperti Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Negeri Medan, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, hingga AMIKOM.


Terkait pembebasan biaya semester, ini dilakukan Institut Teknologi Bandung (ITB). Dikabarkan, ITB menggratiskan biaya kuliah/biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) semester depan untuk mahasiswa yang tak bisa menyelesaikan tugas akhir karena terdampak corona. Pembebasan berlaku untuk mahasiswa yang hanya mengambil tugas akhir di semester selanjutnya. Kebijakan ini ditetapkan ITB sebagai respons terhadap keadaan darurat wabah Covid-19 yang berakibat keterbatasan berlangsungnya kegiatan akademik (Kompas.com, 04/04/2020).

Kita berharap, berbagai kebijakan perlindungan, keringanan, hingga bantuan untuk mahasiswa tersebut bisa membantu mereka menjalani dan menuntaskan studi, sembari tetap menjaga keamanan dan kesehatan mereka di tengah situasi merebaknya pandemi Covid-19 ini. **prc5

 

sumber: viva.co.id 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER