Kanal

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dan Penghina Pemerintah di Medsos

PELITARIAU, Jakarta - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Alimuddin Baharsyah alias AL (33). Ia ditangkap karena diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks dan melakukan penghinaan terhadap pemerintah.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, pelaku ditangkap di kediamannya, kawasan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat, 3 April 2020 sekira pukul 20.30 WIB.

"Tersangka mem-posting ataupun memviralkan konten-konten, video yang berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasaan serta mengandung unsur SARA dan diskriminasi ras dan etnis pada beberapa akun pribadinya yaitu, Twitter @Alibaharsyah007, Facebook Ali Baharsyah, Instagram Ali Baharsyah dan YouTube Ali Baharsyah," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).

Ia menjelaskan, tersangka sengaja membuat informasi palsu dan penghinaan terhadap pemerintah untuk di-posting dan disebarkan melalui media sosialnya.

"Dari hasil pemeriksaan motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya, yakni beberapa paham yang bertentangan hingga paham yang sedang dilakukan pendalaman untuk dilakukan analisa terkait kepahaman tersebut," tuturnya.

Asep menuturkan, pihaknya telah memantau pergerakan pelaku sejak 2018 terkait postingan yang diunggah di medsos yang mengandung pidana.

Selain itu, pelaku memiliki catatan kejahatan yang sama pada 2019 dan dilaporkan penyidik Bareskrim. Kemudian pada Februari 2020 terdapat laporan dari seseorang di Polda Jawa Barat tentang kegiatan yang dilakukan tersangka dan pada April 2020 terdapat laporan di Bareskrim Polri terkait kegiatan yang sama.

Selain AL kata Asep, polisi menangkap 3 rekan pelaku, yaitu HAF (39), KH (24), dan AAP (20) di lokasi yang sama. Ketiganya saat ini masih diperiksa secara intensif sebagai saksi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 handphone, 3 modem, 104 keping DVD, 11 hard disk, 5 memory card, 5 flash disk, 1 laptop, 1 kamera, 2 tripod, 1 cost recorder, 2 KTP, 1 buku, 1 lampu sorot, 1 kemeja warna pink, 1 blazer hitam, dan 1 topi abu-abu.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dan Badan Umum dan Pasal berlapis terkait UU Pornografi. **Prc5


sumber: okezone.com


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER