Kanal

Cegah Wabah Covid-19, Kejaksaan Inhu Inisiasi Sidang Online

PELITARIAU, Inhu - Larangan tentang adanya aktifitas mengumpulkan masa dan berbagai kegiatan yang mengakibatkan berkumpulnya orang, membuat Kejaksaan Indragiri Hulu (Inhu) Riau, menginisiskan sidang tuntutan dan mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat dilakukan secara online.

Sidang secara online tersebut sudah berlangsung sejak Kamis (26/3/2020) dalam berbagai agenda, mulai dari pembacaan tuntutan sampai dengan mendengakan keterangan putusan hakim atas perkara yang diadili di PN Inhu.

Kajari Inhu, Hayin Suhikto SH, MH menjelaskan, pihaknya mengikuti sidang di PN Inhu menggunakan sarana Video Conference (Vicon), hal itu diinisiaskannya agar tidak melakukan perkumpulan orang dalam jumlah banyak, guna mencegah wabah Virus Covid-19.

"Jaksa dan hakim tetap berada di kantor masing-masing, terdakwa tidak perlu dihadirkan, komunikasinya melalui sarana video conference, terdakwa tetap berada di rumah tahanan," kata Kajari Hayin.

Sidang dengan menggunakan siaran langsung video conference ujarnya, tidak membuat kendala jalannya persidangan terhadap perkara yang sedang dituntut oleh Jaksa di PN Inhu. **Prc1


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER