PELITARIAU, Inhu - Persatuan Mahasiswa Indragiri Hulu, (PM-INHU) gelar aksi di kantor Kejaksaan Tinggi Pekanbaru pada Selasa, 10 Maret 2020 guna untuk mempertanyakan terhadap kasus dugaan korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) senilai 201 Milyar sejak Tahun 2014 - 2015 hingga saat ini belum menuai kejelasan.
Ade Saputra dalam orasinya sempat menggigil dan hendak rasanya menerobos pintu gerbang kejati riau itu karena ingin langsung berhadapan dengan Kepala Kejati Riau agar jelas duduk kasus ini sudah sampai dimeja yang mana."Jangan kami diberikan Pemberian Harapan Palsu (PHP) terus oleh para pemangku kebijakan dan akhirnya kasus ini tenggelam.
Kedatangan Mahasiswa diterima oleh Kahumas Kejati Riau dalam tanggapannya Muspidau mengatakan bahwa sudah mengevaluasi ke Kejari rengat, bahwa Kejari rengat beralasan belum pernah menerima laporan mengenai kasus dugaan korupsi bansos Inhu 2014/2015.
Demisioner Ketua Himpunan Mahasiswa Pasir Penyu, Ilham Permana peserta aksi saat di konfirmasi mengatakan bahwa kasus ini seakan lempar batu sembunyi tangan dari kejari inhu ke kejati riau dan dari kejati riau ke kejari inhu.
Menurutnya tidak mungkin kalau kasus sudah bertahun tahun ini tidak pernah masuk berkas nya ke kejari inhu, seakan akan ini kasus kemarin sore.
Jangan buat mahasiswa seperti anak kecil pak harus kesana kemari meminta bukti. Kalau kami juga yang bekerja mengumpulkan dokumen dan meminta barang bukti, lebih baik kita change tugas, bapak yang demo saya yang jadi kejaksaan atau aparat penegak hukum.
"Terkait hal ini, Mahasiswa memberikan tenggang waktu selama Satu Minggu agar Kejati segera Memfollow-Up kasus ini," tegasnya.**(prc3) (Release Ilham Permana)