Kanal

MPI Angkat Bicara Terkait Pernyataan Ketua DPRD Inhu Untuk Dunia Pendidikan

PELITARIAU, Inhu - Dewan Pembina Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia (DPO-MPI) Kab Inhu, Irsyaddunnas SH (Iddon) mengatakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah pihak yang berkewajiban untuk memenuhi hak konstitusi bangsa yang telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan kembali dalam Pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. 

Ia Juga membenarkan pernyataan H Suwardi Ritongga SE (Ucok) Wakil Ketua DPRD Inhu. Betul sekali jangan aturan dan ketentuan yang dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan pembangunan.

Khususnya bidang pendidikan, jumlah murid tentu tergantung dengan jumlah penduduk yang ada di Desa tersebut, disesuaikan saja sarana dan pasilitas untuk pendidikan yang harus dibangun dilokus ini, jangan hanya dikarenakan desanya "terpencil" dan muridnya sedikit, lalu diabaikan begitu saja.

Kami akan terus menagih janji dan komitmen pemerintah untuk menyediakan pendidikan gratis yang berkualitas. Berhentilah berdalih dan membela diri. Rakyat butuh bukti bukan janji.

Saya setuju dengan pernyataan pak Dewan, bahwa mereka juga warga NKRI yang punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak. "Harus ada keseimbanganlah, pembangunan jangan hanya terpusat diperkotaan saja, apalagi pembangunan dibidang pendidikan," ujarnya.

Diujung komentarnya Mantan Kepala Inspektorat Kuansing ini cukup salut buat pak Ucok yang sangat jeli dan peduli dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat "Mantap, Sukses Pak Ucok,"jelasnya.**(prc3)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER