Kanal

Prediksi Polres Inhu Soal Perkara C3 Masih Terjadi Tahun 2020, Ini Faktornya

PELITARIAU, Inhu - Kapolres Indragiri hulu (Inhu) Riau AKBP Efrizal SIK memprediksi tahun 2020 perkara yang berkaitan dengan Ganguan Keamanan (GK) tindak pidanan Pencurian dengan kekerasan (Curas) Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) C3, masih akan terjadi di Kabupaten Inhu, upaya yang dilakukan polisi untuk menekan terjadinya tindak pidana C3 tersebut dengan melakukan penyulihan hukum dan kegiatan antisifasi secara dini.

Demikian dikatakan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK saat menggelar Press Release Selasa (31/12) akhir tahun 2019 di Polres Inhu. "Curat Curas dan Curanmor ini terjadi akibat dari lemahnya ekonomi dan kebutuhan hidup, untuk menekan terjadinya tindak pidana C3 maka, Bhabinkantibmas di maksimalkan di wilayah desanya," kata Kapolres. 

Semantara itu, berdasarkan catatan Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Inhu perkara C 3 di wilayah hukum polres Inhu terjadi akibat dari dilakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas Laporan polisi (LP) penyebab utamanya adalah kekurang waspada korban terhadap C3 yang terjadi yang mengakibatkan dirinya menjadi korban.

"Korban korang waspada sehingga Curat, Curas dan Curanmor terjadi, contohnya memarkirkan kendaraan dan tidak diawasi dan meninggalkan konci kontak motor saat kendaraan diparkiran," kata Kasatres Polres Inhu AKP Febriandy SH SIK menambahkan.

Berdasarkan catatan Polres Inhu tahun 2019 Gangguan Keamanan (GK) yang masuk dalam tindak pidana umum diwilayah hukum Polres Inhu dengan total 47 jenis pidana umum cendrung menurun tahun 2019 dibanding tahun 2018 lalu. 

Jika tindak pidana Curat tahun 2018 dengan jumlah LP mencapai 131 perkara pada triwulan pertama tuntas 47 persen dan menjadi tu ggakan tahun selanjutnya, pada tahun 2019 triwilan pertama menurun tindak pidana Curat 102 perkara berhasil tuntas mencapai 68 persen.

Pada tindak pidana Curas terjadi 8 perkara tahun 2018 berhasil terungkap 100 persen, dan tahun 2019 tindak pidana Curas hanya 4 perkara dan pengungkapanya juga berhasil 100 persen oleh Satreskrim Polres Inhu. Sedangkan untuk tindak pidana Curanmor tahun 2018 mencapai 78 perkara  dan berasil terungkap 21 persen sedangkan tindak pidana Curanmor tahun 2019 menurun hanya 51 perkara namun baru 14 persen pengungkapanya.

Jumlah perkara yang menonjol tahun 2019 cendrung naik dibanding tahun tahun 2019 adala tindak pidana Cubis, Perlindungan anak, Perjudian, Pemalsuan surat, Pembunuhan, Pemerasan, Percobaan pencurian, Tindak pidana ringan, Perkelahian dengan senjata tajam dan penemuan mayat.

Guna mengantisifasi GK, Polres Inhu selain melaksanakan kegiatan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), berbagai kegiatan patroli lainya serta penyuluhan akan terus ditingkatkan tahun 2020. 

"Kita memaksimalkan personil Satbinmas dan Satsabara dalam melakukan tindakan pencegahan, masyarakat harus waspada terhadap kemungkinan yang terjadi, aplikasi laporan cepat Sipeka dengan hanponed android bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Polisi," ujarnya. **prc/doni


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER