Kanal

HGU kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara. Ini Penjelasan Humas CDO PT TPP

PELITARIAU, Inhu - Ketentuan dari HGU itu sendiri sudah ada aturannya dalam Peraturan Perundangan terkait Hak Guna Usaha ini tercantum di dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Di mana undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.

Pengertian yang dimiliki oleh HGU sendiri sudah diatur di dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Selain UUPA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah juga mengatur terkait HGU. Di mana, isi dari PP ini lebih mengatur kepada hal-hal lain terkait HGU itu sendiri.

Tidak semua orang bisa memiliki sertifikat HGU, karena hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Adapun, yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Jika pemegang HGU sudah tidak memenuhi syarat sebagai WNI dan bukan badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia, maka pemegang Hak Guna Usaha tersebut dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkannya.

Mereka harus mengalihkannya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika tidak dilepaskan ataupun dialihkan, maka Hak Guna Usaha tersebut akan hapus dan status tanah kembali menjadi tanah negara.

Untuk lebih akuratnya seperti HGU PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) bukti masih HGU, PT TPP Pasang Plang himbauan kepada warga disekitar Konsensi HGU tidak dibenarkan mendirikan bangunan dan aktivitas lainnya diareal tersebut.

Alasan kenapa didirikan plang larangan atau semacam himbauan tujuannya untuk menjaga agar lahan Hak Guna Usaha (HGU) lebih tertata dan aman dari gangguan Sosial Politik (Sospol) dan lainnya.

Administratur (ADM) diwakili Humas CDO PT TPP, Hadi Sukoco saat dikonfirmasi melalui via Telpon Celuler, Whatshapp, Senin (02/12/2019) kepada PelitaRiau.Com membenarkan lahan lebih kurang 10 Ha itu masih setatus HGU TPP Lahan itu dulunya untuk Fasilitas Umum (Fasum) tempat didirikan Rumah Sakit oleh Pemkab Inhu namun gagal.

Mengenai dibangun RTH oleh pemerintah dan Kantor Lurah Tanah Merah, kalau tidak salah pinjam pakai, yang saya ketahui bahwa lahan lebih kurang 10 Ha itu masih setatus HGU TPP.

"Mengenai pemasangan plang himbauan dilarang menggarap lahan dan mendirikan bangunan diareal TPP itu hanya untuk mengantisifasi agar tidak ada warga mendirikan bangunan secara Ilegal diareal HGU Perusahaan," tegas Hadi Sukoco.**(prc3)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER