Kanal

Nih, 10 Saran Banggar Dewan Meranti Pada Pengesahan APBD 2015

PELITARIAU, Selatpanjang - Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti atas Ranperda APBD tahun 2015, juga memuat 10 catatan saran untuk dilaksanakan oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.


Juru Bicara Banggar Dewan, Marhisyam SKom, saat Rapat Paripurna Dewan, Jumat (28/11) malam menyampaikan, sepuluh saran atau rekomendasi Banggar itu merupakan hal yang tidak terpisahkan dari Persetujuan dan Pengesahan Ranperda APBD tahun 2015.

Pertama, Banggar DPRD merekomendasikan agar Pemkab mengikuti ketentuan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta PMK nomor 183/PMK.07/2014 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD.

"Khususnya batas maksimal defisit APBD dan kumulatif Pinjaman Daerah tahun anggaran 2015. Hal itu dimaksud dalam upaya untuk menciptakan struktur APBD yang sehat dan berimbang," ujarnya.

Kedua, untuk meningkatkan penerimaan daerah, khususnya PAD dan mengurangi ketergantungan pada bagi hasil dan dana perimbangan lainnya dari Pusat.

"Upaya yang harus dilakukan adalah terus menerus menggali sumber-sumber penerimaan baru, disamping tetap mengintensifkan sumber-sumber penerimaan yang telah ada, juga harus ditingkatkan upaya-upaya meraih dana-dana pembangunan baik dari pusat, maupun provinsi," harapnya.

Ketiga, mengenai hibah dan bantuan sosial APBD 2015, Banggar merekomendasikan agar Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya mengacu dan mengikuti Permendagri RI Nomor 39 tahun 2012 tentang perubahan atas Permendagri RI nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dan meminta sesegera mungkin untuk merativikasi Permendagri tersebut melalui Peraturan Bupati tentang Kebijakan pengalokasian dan pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial.

Keempat, mengenai sistematika penyusunan APBD, Banggar mengingatkan agar dijalankan sesuai dengan proses serta tahapan-tahapan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar kesemerautan di dalam penyusunan APBD tidak terjadi lagi.

Kelima, guna mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti, Banggar merekomendasikan agar proses pelelangan harus segera dipersiapkan setelah APBD 2015 disahkan.

Keenam, untuk pembiayaan penerimaan, Banggar merekomendasikan agar Silpa dihitung berdasarkan parameter-parameter yang realistis agar Silpa tahun sebelumnya dapat dibelanjakan pada APBD murni tanpa harus menunggu APBD Perubahan yang paruh waktu sangat singkat, sehingga dikhawatirkan nanti kegiatan atau program tersebut tidak terealisasi.

Ketujuh, terhadap pemborosan anggaran berkaitan dengan kegiatan yang bersifat seremonial, ditambah lagi pemborosan dengan menyewa hotel dan cafe-cafe sebagai tempat pelaksanaan kegiatan, maka Banggar menyatakan agar tahun 2015 sudah seyogyanya untuk dikurangi dan anggaran tersebut dialihkan untuk membiayai kegiatan yang menyentuh langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Kedelapan, Banggar meminta untuk bersama-sama memberikan perhatian dan penuh keseriusan dalam peningkatkan pelayananan dasar masyarakat, terutama air bersih dan listrik. Optimalisasi operasional PDAM untuk menghasilkan air bersih bagi masyarakat harus segera diupayakan.

Menurut Banggar Dewan, Dukungan penganggaran dan kebijakan perlu dialokasikan secara optimal. Demikian halnya dengan kondisi listrik di Kepulauan Meranti telah menjadi keresahan dan kerisauan bersama. Oleh karena itu penyelesaian masalah listrik juga harus menjadi prioritas untuk diatasi.

"Listrik dan air bersih merupakan fasilitas dasar untuk masyarakat yang harus difasilitasi oleh Pemerintah. Hal tersebut juga menjadi syarat utama bagi pengembangan dunia usaha dan investasi untuk menggerakkan roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Kesembilan, perencanaan pembangunan harus sinergi dengan rencana pembangunan Nasional dan Provinsi. Secara umum, sesuai hasil perubahan KUA-PPAS, Banggar sepakat terhadap 7 prioritas pembangunan yang merupakan misi Kabupaten Kepulauan Meranti yang dialokasikan pada RAPBD tahun anggaran 2015.

Kesepuluh, Banggar DPRD meminta dengan serius kepada Pemkab untuk menyepakati hal-hal yang sudah diputuskan dalam keputusan DPRD yang merupakan hasil kerja Badan Anggaran untuk tidak diubah baik mata kegiatannya maupun nominal anggaran yang sudah disepakati, sampai pada akhir dikeluarkannya Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD tahun 2015. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER