Kanal

Komisi II DPRD Inhu Dalami Sumber PAD, Dodi: Adakah Pajak Sarang Burung Walet?

PELITARIAU, Inhu - Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, harus dimaksimalkan. Untuk mahami dan mengetahui sumber-sumber PAD dan memaksimalkan PAD Inhu tahun 2020, komisi II DPRD Inhu akan memanggil Kepala dinas pendapatan daerah daerah (Dispenda) dalam melakukan kordinasi. 

Demikian dikatakan ketua komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan SHi kepada wartawan Senin (28/10/2019) di Rengat. "Kami akan mensupport secara maksimal Dispenda Inhu dalam meningkatkan PAD, kami juga akan lakukan inspeksi mendadak di lokasi-lokasi sumber PAD di Inhu," ujar Dodi, putra kelahiran Pranap ini yang di sebut-sebut calon kuat wakil Bupati Inhu 2020 dari partai PKB ini.

Lulusan strata dua teknik otomotif Jepang jurusan teknik otomotif Chuzou tahun 2009 ini juga menjelaskan, sumber PAD yang perlu dimaksimalkan selain pendapatan pajak dari sarang burung walet, Dodi menilai, ada sumber pajak mineral dan batubara (Minerba) bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan desa dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak air bawah tanah.

Dalam meningkatkan fungsi pengawasan oleh komisi II DPRD Inhu yang tujuannya untuk meningkatkan PAD, Dodi menegaskan, jika harus dilakukan Memoredum of Understanding (MoU) dengan pihak terkait untuk meningkatkan PAD, maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi untuk Dispenda Inhu melakukan MoU dengan pihak-pihak terkait.

"Apa saja kelemahan atas PAD sarang burung walet bisa tidak maksimal, atau sudah maksimal di Inhu, nanti akan kita ketahui setelah dapat penjelasan dari Dispenda dan hasil sidak, kalau perlu MoU dengan pihak terkait demi peningkatan PAD Inhu" jelasnya.

Selain itu juga, komisi II DPRD Inhu juga akan menanyakan pajak dari Tandan Buah Segar (TBS) di seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mengolah TBS menjadi Crude Palm Oil (CPO). "Pendapatan daerah dari sumber-sumber yang sah harus dimaksimalkan, hal ini untuk meningkatkan pembangunan di Inhu," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Dodi, terkait regulasi aturan untuk mendapatkan PAD apakah perlu di upgrade, atau cukup dengan aturan yang berlaku saat ini, dirinya akan melakukan kordinasi dengan Badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda) di DPRD Inhu.

Mengingat Peraturan daerah (Perda) adalah hirarki undang undang yang terendah di indonesia, artinya melanggar Perda sama dengay melanggar hukum. Dengan demikian DPRD Inhu mendukung Petugas Penegakan Perda dan minta pelaku usaha yang melanggar Perda di Inhu untuk dilakukan penindakan tegas.

"Kita juga akan lakukan evaluasi terhadap petugas yang melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah," ujar ketua fraksi PKB DPRD Inhu ini. **prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER