Kanal

Setelah Aksinya Diketahui Warga, Maling Asal Dumai Diringkus Polisi Pekanbaru

PELITARIAU, Pekanbaru - Polisi berhasil meringkus Rd (27) seorang anggota komplotan maling asal Dumai, yang beberapa saat usai mencuri di salah satu rumah di Jalan Sapta Taruna, Tangkerang Utara, Bukit Raya, Selasa (25/11/14). Polisi mengetahui ketika tetangga rumah menghubungi polisi.


"Seorang tersangka berhasil kita amankan. Kita beserta anggota menyergap tersangka beberapa saat setelah ia mencuri. Kita mendapatkan informasi dari Andri, tetangga yang menghubungi," ungkap Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Ahad (30/11/14).

Diungkapkan Kanit, tersangka melakukan Curat di rumah Yopie yang pada saat itu dalam keadaan kosong. "Pelaku masuk dengan merusak pintu menggunakan linggis. Kemudian barang-barang yang telah dicuri dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Xenia milik tersangka," katanya. Sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Polisi terpaksa menahan tersangka. Polisi juga menyita barang bukti, satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam BM 1522 QW, satu set mini compo, satu set alat pengukur jalan, satu linggis dan satu pahat. Kerugian korban sekitar Rp50 juta.

"Seorang rekanan tersangka berhasil melarikan diri saat penangkapan yaitu berinisial DN. Kita menetapkannya sebagai DPO," sambung Iptu Arry Prasetyo.

Tersangka diancam penjara selama-lamanya tujuh tahun. Penyidik mengenakannya ke Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidaha (KUHP) yang mengatur tentang delik pidana pencurian dengan pemberatan. (PR.cr-ram)

 

Editorial : Ramdana Yudha


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER