Kanal

Heboh, Salah Satu Oknum Kadus Penyasawan Kampar Diduga Bandar Narkoba

PELITARIAU, Bangkinang- Dari pengungkapan 4 orang pelaku Narkotika jenis Sabu-sabu yang dilakukan Jajaran polres Kampar, terdapat  fakta yang cukup menghebohkan.  Dari 4 pelaku, Raimon ternyatata  aparatur Pemerintahan Desa  yakni sebagai salah satu Kepala Dusun (Kadus) Rai  di Desa Penyawasan Kecamatan Kampar.

 

Tidak hanya sekedar Pemakai, Rai diperkirakan seorang bandar yang memiliki pengaruh dan jaringan yang luas. Hal ini terlihat dari barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kampar.

 

Pelaku Rai ditangkap di Pasar Rumbio. Ditangannya ditemukan barang bukti berupa 19 plastik bening bekas yang diduga pembungkus sabu-sabu, 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 12 kaca pirex, 2 timbangan digital, 2 mancis  dan  5 bal plastik bening.

Tidak hanya itu, juga diamankan 2 bong yang terbuat dari botol lasegar dan botol shampo, 6 sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastik, 2 dompet warna hitam merk levis dan bally, 5 unit hp merk samsung 4 dan 1 merk evercross serta uang kontan Rp 24 juta 350 ribu dan satu tas sandang warna coklat.

 

Keempat pelaku ditangkap pada Kamis (27/11/2014) dimana pertama kali ditangkap pelaku Aha (20) warga Desa Ranah, Kecamatan Kampar dan Efr (20) warga Desa Karya Indah Kecamataan Tapung.

Dari penangkapan inilah tim Opsnal melakukan perkembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu Zul liass Jun (31) warga Desa Penyesawan Kecamatan Kampar. Zul mengaku bahwa dia mendapat barang haram tersebut dari Rai (30) warga Desa Penyasawan, kecamatan Kampar yang juga merupakan seorang Kadus.

"Saat ini keempat pelaku sudah kita amankan besera barang buktinya," ujar Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono Sik melalui Kasat Narkotika Polres Kampar Tapip Usman kepada  wartawan, Minggu (30/11/2014).

Dijelaskan , kejadian ini bermula Kamis (27/11) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang, dilakukan penangkapan terhadap Aha  bersama Etr (20).

Keduanya diduga melakukan curat di Bangkinang kota, maka dilakukan penggeldahan, namun dari Aha di dapatlah 1 paket kecil yang berisi diduga sabu-sabu yang digulung dalam pipet plastik dan 3 bong alat hisap sabu, 3 mancis.

Setelah menangkap duanya, lalu timsatnarkotika polres Kampar melakukan perkembangan dam di dapat bahwa barang haram tersebut didapatnya dari pelaku Zul (31).

Maka, anggota langsung mencari pelaku dan ditemukan di Desa Ranah, Kecamatan Kampar. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT tehada rumah kediamannya ditemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Dari Zul kembali dilakukan pengembangan dan didapat satu nama yang merupakan bandarnya yaitu Rai (20) yang merupakan Kadus di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. (suarakampar)

 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER