Kanal

Anggota DPRD Dari Partai Nasdem Tiduri Istri Orang, Sebulan Dilantik Ditangkap Polisi

PELITARIAU.com – Polisi dari Polsek Kelapa Lima, Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap anggota DPRD dari Partai Nasdem Olafbert Arians Manafe (30), Manafe yang baru sebulan usai dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Agustus 2019 lalu ditangkap polisi atas perintah eksekusi dari kejaksaan kota Kupang.

Anggota DPRD yang dikenal dengan panggilan papi Manafe ini, ditangkap oleh polisi pada Senin (7/10/2019) siang kemarin di salah satu rumah makan. Terpidana Papi Manafe tertanggkap dengan saat sedang dengan wanita lain YD yang merupakan istri orang, penggerebekan Papi Manefe disaksikan oleh suami YD di salah satu kamar hotel pada perayaan malam natal atau 24 Desember 2018 lalu. 

"Kita tangkap yang bersangkutan (Papi Manafe,red) atas permintaan eksekusi dari jaksa," kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan SH SIK, Senin (7/10/2019) seperti dilansir krincitimecoid pada Rabu 9 Oktober 2019.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Papi Manafe sudah divonis bersalah oleh Majelis hakim pengadilan tinggi Kupang, dengan hukum 6 bulan penjara, papi Manafe bisa terbukti bersalah telah melakukan perzinahan dengan wanita lain yang berstatus istri orang berinisial YD di kamar hotel.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Polin Tampubolon menyatakan, Papi Manafe bersalah telah melakukan perbuatan perzinahan sesuai pasal 284 ayat ayat 1 ke 2 huruf a KUHP. Vonis banding ini jauh lebih berat dari vonis hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan percobaan pada 20 Juli 2019 lalu. 

Saat ditangkap polisi, Papi Manafe terlihat pasrah dan menandatangani surat penangkapan yang salinannya diserahkan pula ke kerabat Papi Manafe saat itu, papi manafe yang saat itu mengenakan pakain baju kaos berwarna biru abu-abu dan celana jeans warna biru tidak memberikan perlawanan kepada polisi. **Prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER