Kanal

Permainan Bandar Narkoba, Ada Dugaan Suap di Satnarkoba Polres Inhu

PELITARIAU, Inhu - Kabar miring menghiasi penegakan hukum terhadap bandar Narkotika psikotropika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang sedang menjalani proses pemeriksaan di Satnarkoba Polres Indragiri hulu (Inhu), oknum pejabat polisi berpangkat Iptu yang bertugas di Satnarkoba diduga menerima suap dari bandar Narkoba.

Informasi yang berhasil di himpun Sabtu (7/9/2019), ada dugaan suap pada kasus penangkapan bandar narkoba di air molek dengan jenis barang bukti sabu-sabu, pil extasi dan daun ganja kering yang diancam denga pasal 111, 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. 

Namun, informasi yang berhasil di himpun, oknum polisi di Satnarkoba Polres Inhu memasukan penambahan pasal alternatif yang meringankan tersangka bandar narkoba pada berkas pemeriksaan tersangka yaitu pasal 127 sebagai pengguna.

Kemudian, ada juga informan (Pemberi informasi,red) seorang wanita yang membantu polisi untuk menangkap bandar narkoba di Kecamatan Lubuk Batu Jaya turut di peras oleh oknum pejabat Satnarkoba Polres Inhu. 

"Awalnya korban diminta Rp18 juta, kemudian korban hanya membawa uang Rp3,4 juta dan di tolak oleh mantan kades sebagai Markus dari oknum polisi, akhirnya oknum pejabat polisi itu datang langsung ke Lubuk Batu Jaya dan korban menyerahkan uang senilai Rp5 juta kepada oknum polisi," ujar sumber yang namanya dirahasiakan.

Dugaan terjadinya permainan antara polisi dengan bandar narkoba yang berhasil tertangkap, sudah berlangsung sejak lama di wilayah hukum polres Inhu, namun tidak ada upaya pencegahan atau sanksi berat serta pengawasan secara maksimal terhadap kinerja Satnarkoba Polres Inhu.

Semantara Kasat Resnarkoba Polres Inhu, Iptu Jalifer Lumban Toruan SAP, dikonfirmasi Minggu (8/9/2019) menyesalkan adanya kabar miring yang melanda penegakan hukum terhadap tersangka Narkoba di satuan yang dipimpinnya. "Tidak ada tersangka dan informan yang diminta uang di Satnarkoba Polres Inhu," kata Julifer.

Dirinya akan mencari tau, siapa anggota Satnarkoba yang sudah meminta uang kepada tersangka narkoba yang sudah ditangkap. "Setau saya tidak ada tersangka yang dimintai uang, saya tidak tau soal itu," ujar Julifer.

Terpisah, ketua Forum Anti Kejahatan (FaK) Kabupaten Inhu, Hatta Munir, mengaku sering mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang kejahatan narkoba di Kecamatan Pasir Penyu. "Bandar dijerat dengan pasal yang meringankan, misalnya bandar ditangkap dan hanya dijadikan sebagai korban atau pengguna," kata Hatta Munir.

Banyaknya barang bukti narkoba yang ditangkap jelas Hatta Munir, ketika sampai proses hukum dijadikan sebagai pengguna dan dihukum ringan. "Kita minta penegak hukum serius dalam urusan memberantas peredaran narkoba di Inhu," pintanya.

Tidak satu dua orang kata Hatta Munir, masyarakat yang bertanya kepada dirinya tentang bandar narkoba yang ditangkap hanya dijerat dengan pasal pengguna. "Bagai mana mau jera, kalau penegakan hukum bisa merubah pasal, dari bandar dijadikan sebagai pengguna," kesal Hatta Munir seraya menjelaskan bandar narkoba mungkin sengaja di pelihara. **Tim/prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER