Kanal

Setelah Tujuh Tahun Dugaan SPJ Fiktif Menguap di Desa Insit

PELITARIAU, Meranti -  Warga Desa Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dihebohkan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan penerimaan upah pembuatan bodi jalan Nelayan. 

Mirisnya, mereka mengetahui tanda tangannya dipalsukan setelah tujuh tahun berlalu. "Saya dengar-dengar nama saya masuk sebagai penerima upah pembuatan bodi jalan nelayan  2012 silam. Kalau boleh jujur, saya tidak pernah menerima uang itu," kata Alamsyah, Minggu (18/8/2019).

Padahal diakui Alamsyah pekerjaan tersebut hanya dirinya sendiri yang mengerjakan. "Pembuatan bodi jalan itu juga saya sendiri yang ngerjakan, makanya agak aneh juga, kok bisa jadi 20 penerima upah," sebut dia.

Terkait tanda tangan, Alamsyah yang juga menjabat sebagai RW/01 Desa Insit menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangan apapun.

"Saya lihat dikertas itu juga ada tanda tangan saya. Anehnya, tanda tangan itu jauh perbedaannya," aku Alamsyah sambil menunjukkan KTP nya.

Hal sama juga diutarakan buruh nelayan DesDhasit Safri, ia mengaku tidak pernah ikut serta mengerjakan pembuatan bodi jalan Nelayan. Namun, namanya tercantum dalam daftar penerima upah.

"Setau saya yang ngerjakan jalan itu pak Alamsyah. Saya tidak ikut dan tidak ada memberikan tanda tangan," tegas Safri yang juga menunjukkan tanda tangan aslinya di KTP miliknya.

Selaras dengan itu, awak media meminta keterangan Badan Pemberdayaan Desa Insit 2012 silam. Munawir, saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak tahu terkait dugaan tanda tangan palsu yang meresahkan masyarakat desa Insit saat ini. Bahkan, dia sendiri mengaku tidak tahu sistem kerjanya sebagai BPD.

"Soal tanda tangan dan lain-lain saya tidak tau, coba langsung tanyakan ke Kades atau Bendahara Desa saat itu. Disini juga saya buka, apakah BPD di Meranti punya tanggungjawab yang sama dan apakah bisa mengawas sesuai tupoksi, hari ini aja bisa kita lihat tak usahlah 7 tahun lewat," kelah dia ditemui di Kantor PBB, Jalan Merdeka, Selatpanjang, Rabu (21/8/2019).

Sebagai pengawas pembangunan Desa Insit, Munawir terkesan menutup-nutupi. Menurut dia permasalahan itu mutlak menjadi tanggung jawab Kepala Desa Mubasir dan Bendahara Desa Suryoto.

Anehnya, Munawir spontan menyebutkan permasalahan tersebut sempat sampai di Kejaksaan. Saat itu dia yang berperan sebagai pengawas yakni BPD tidak mendapat panggilan.

"Permasalahan itu sudah pernah sampai ke Kejaksaan, Pak Mubasir dan Pak Suryoto yang di panggil dan Camat nya saat itu masih Pak Rizky Hidayat," sebut dia.

Saat disinggung siapakah yang menunjuk Izlin sebagai pelaksana kegiatan. Munawir mengaku SK kerjanya dikeluarkan oleh Suryoto.

"Yang membuat SK Bendahara yang membuat SPJ Bendahara, tanya langsung ke Bendahara saja," cetus dia.

Data yang berhasil dirangkum awak media, dalam daftar nama penerima upah Pembuatan Bodi Jalan Nelayan, Dusun Seringgam, Desa Insit tahun 2012 lalu jelas tertera jumlah penerima upah sebesar Rp890.000 sebanyak 20 pekerja, dengan pelaksana kegiatan tertuliskan Izlin.

Izlin, aktor utama dalam dugaan pemalsuan tanda tangan itu, Kamis (22/8/2019) mengatakan ia juga tidak mengetahui persoalan tersebut. 

"Masalah proyek, masalah tanda tangan saya tak tau menau, sedangkan nama ayah saya (almarhum) aja ada di penerima upah itu," kelahnya.

Ironisnya, saat awak media meminta diperlihatkan tanda tangan asli di KTPnya. Secara jelas, tanda tangan tersebut mirip dengan tanda tangannya yang berperan sebagai pelaksana kegiatan. Namun, Izin tetap menyatakan bahwa ia tidak mengetahui apapun dan melemparkan permasalahan itu kepada Kepala Desa Mubasir dan Bendahara Suryoto.

Parahnya, Mubasir sendiri tidak bisa memberikan keterangan apapun dan mengarahkan untuk menemui Suryoto.

Dalam hal ini, Suryoto tidak bersedia memberikan keterangan, terbukti saat beberapa kali dihubungi via seluler dengan sengaja menolak panggilan dan ditemui dikediamannya juga tidak berada dirumah, hingga pemberitaan ini di terbitkan. **


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER