Kanal

121 Napi Narkoba Rutan Rengat Dapat Remisi, Diberikan Saat HUT RI 2019

PELITARIAU, Inhu - Dari 582 penghuni Rumah tahanan (Rutan) kelas IIb Rengat yang berlokasi di Pematang Reba Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, sebanyak 380 orang yang berstatus Narapidana (Napi) menerima pengurangan masa hukuman (remisi,red) sempena perayaan HUT RI ke 74 tahun 2019.

Remisi yang diberikan negara kepada napi Rutan kelas II Rengat, terdiri atas dua yakni remisi untuk 259 orang Napi tindak pidana umum, dan 121 orang Napi terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, 

"Total warga binaan Rutan rengat yang mendapatkan remisi berjumlah 380 orang, tahun 2019 ini," ujar Kepala Rutan kelas IIb Rengat Irdiansyah Rana Amd IP SH MHum kepada PELITARIAU.com Minggu (18/8/2019) melalui via telpon.

Napi rutan rengat yang diberikan remisi berdasarkan penilaian kemampuan Napi, Napi sudah ikut serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional selama di dalam rutan.

"Melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun sesama manusia." harap Irdiansyah. 

Selanjutnya Irdiansyah juga mengatakan bahwa, penghuni Rutan rengat sebanyak 582 orang Napi, sementara untuk Rutan kelas IIb Rengat hanya berkapasitas 175 orang napi, dari jumlah tersebut terdiri dari 80 orang masih berstatus tahanan, dan 502 orang sudah berstatus Narapidana yang menjalani hukumannya. 

"Bisa kita bayangkan betapa sesaknya di dalam Rutan ini, apalagi blok hunian untuk wanita dan anak juga belum tersedia seluruh Napi terpaksa digabungkan," jelasnya. 

Irdiansyah berharap, kedepannya Pemerintahan Kabupaten Inhu bisa ikut membantu pembangunan penambahan ruang tahanan, atau blok termasuk program program sosialisasi lainnya dalam pembinaan Napi.

Wabup Khairizal Pimpin Upacara Pemberian Remisi

Pemberian remisi yang diberikan kepada 380 Napu ini, dilakukan melalui upacara yang dipimpin Wakil Bupati Inhu, Kharizal dan dihadiri Sekda Inhu Hendrizal, Waka Polres Inhu Kompol Roni Syahendra Kasdim 0302 Inhu Mayor S Nababan dan undangan lainnya.

Dalam pidato kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibacakan oleh Wabup Inhu Khairizal, menyampaikan remisi diberikan adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri selama dalam Rutan.

Remisi tersebut berdasarkan SK menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait dengan PP no 28 tahun 2006 dan PP no 99 tahun 2012 tentang tentang remisi atau pemberian remisi. Pemberian remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Inhu Khairizal kepada 380 Napi. **Rio


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER