Kanal

Diduga Bawa Narkoba Warga Air Molek Ditangkap

PELITARIAU, Inhu - OP alias Joko Bin almarhum Musleh Warga Kembang Harum Lahir Tanggal 01 Oktober 1996, Pekerjaan Swasta, Jalan Anggrek Lingkungan 01, RT/RW 001/002 Kembang Harum Kec Pasir Penyu Kab Inhu.

Tersangka di ketahui di amankan Polisi pada hari Senin (5/8) sekira pukul 22.30 Wib Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Seroja Kelurahan Kembang Harum Kec Pasir Penyu Kab Inhu, Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka di duga memiliki dan menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas kepada pelitariau.com membenarkan bahwa Tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu telah menangkap seseorang warga Kelurahan Kembang Harum dugaan sementara setelah ditangkap ada ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu shabu.

Lanjut Humas berawal anggota Polsek Pasir Penyu Mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang diduga pelaku yang menguasai Narkotika, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek yang  dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Abdan SE MH beserta anggota langsung menuju TKP dimana pelaku yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki narkotika golongan I jenis Shabu. 

Sekira pukul 22.30 Wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di sekitar Lokasi Lingkungan Gunungan tepatnya di  Jln Seroja Kelurahan Kembang Harum.

Saat diamankan diduga pelaku OP Als Joko NB mengakui yang di temukan 10 (sepuluh) Bungkus Plastik Berat Kotor 1,68 Gram serta 1 (satu) Set Alat Hisap Bong diduga shabu adalah barang miliknya" Atas kejadian tersebut Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Pasir Penyu," ujar Aipda Misran.

Selanjutnya K Mandala EP Mahasiswa Semister Terakhir Universitas Islam Riau (UIR) Pekan Baru, Putra Kelahiran Pasir Penyu dalam Rilisenya melalui Awak Media memberikan Apresiasi atas keberhasilan Polres Inhu dan Jajarannya dalam memberantas peredaran barang haram (Narkotika) di Inhu khususnya di Air Molek.

Berharap kepada Lembaga Peradilan Hukum seperti Kapolres, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri kepada tersangka benar benar memberikan Sanksi Hukum yang sesuai dengan kesalahannya menurut UU Narkotika.

"Kalau dia seorang hanya sekedar pemakai upayakan diberikan sanksi Rehabilitasi, tapi kalau dia pengedar jelas melanggar Hukum agar ada Efek Jera berikanlah sanksi seberat mungkin," harapnya.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER