Kanal

Sebanyak 7 Orang Pelaku Peti Diamankan Polres Inhu

PELITARIAU, Inhu - Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Dasmin Ginting SIK bersama tim gabungan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Inhu beserta Polsek Pasir Penyu, melakukan penangkapan terhadap pelaku Penambangan emas tampa izin (Peti) di perkebunan sawit Desa Pasir Kelampaian, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu pada, Selasa 30 Juli 2019 sekira pukul 11.30 WIB. 

Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Rabu (31/07/2019) menjelaskan, Pada Selasa 30 Juli 2019 sekira pukul 11.30 Wib, Personil gabungan Reskrim dan Polsek Pasir Penyu mendapat informasi, di lokasi perkebunan sawit desa pasir kelampaian ada pelaku yang melakukan penambangan emas ilegal.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, TIM langsung bergerak ke lokasi, setelah sampai dilokasi TIM menemukan 7 orang pelaku sedang melakukan penambangan, kemudian TIM membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Inhu, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Dikatakannya, identitas 7 orang pelaku Peti adalah IY, (55) pekerjaan Swasta, alamat Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, PM (27) pekerjaan swasta, alamat Dusun Pasir Kelampaian, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, BP (30) pekerjaan swasta, alamat Dusun Pasir Kelampaian, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, NW (22) pekerjaan swasta, alamat Dusun Pasir Kelampaian, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, 

Selanjutnya, kata Misran, WR (39) pekerjaan Tani, alamat Dusun Pasir Kelampaian, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu. RZ (38) pekerjaan Tani, alamat Dusun Pasir Kelampaian, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, ED (28) pekerjaan Swasta, alamat Cerucup, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. 

"Sedangkan Barang bukti (BB) yang diamankan adalah mesin dompin, pendulang, ember, plastik terpal warna biru, karpet, pipa paralon, air raksa, martil, kain peras, baskom," ungkapnya. **Rio Rambu Inerk


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER