Kanal

Hebat, Ini Katim Penyidik Polisi di Gakumdu Inhu, 5 Tersangka Siap Disidangkan

PELITARIAU, Inhu - Penyidik kepolisian Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gamkumdu) Pemilu 2019 di Inhu, menyerahkan berkas tersangka bersama barang bukti perkara diduga penggelembungan suara ke Kejaksaan Inhu Kamis (20/06/2019).

Keprofesionalan penyidikan yang dilakukan polisi, dalam perkara pemilu di Polres Inhu dipimpin ketua tim (Katim) penyidik polres Inhu yang di pimpin oleh Iptu Agi Vifata Ketaren SSos, layak diacungkan jempol.  Pasalnya berkas yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, berhasil menyeret 5 orang yang diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara dalam pemilu 2019 di Inhu dan sudah dijadikan tersangka.  

"Berkas perkara tindak pidana pemilu dengan lima tersangka, kita nyatakan lengkap dan segera kita ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat untuk disidangkan," kata Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH MH dikonfirmasi PELITARIAU.com Kamis (20/6/2019).

Penetapan lima tersangka tindak pidana penggelembungan suara dalam pemilu 2019, penyidikan bekerja berdasarkan laporan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto kepada Kepolisian Resor Inhu, dengan nomor Polisi LP/63/V/2019/RES INHU tanggal 18 Mei 2019. 

Dalam berkas yang diserahkan penyidik polisi ke JPU tersangkanya adlah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Randa Ronaldo, anggota PPK Rengat Muhammad Ridwan, ketua Panwascam Rengat Mas Nur, Komisioner Bawaslu Kabupeten Inhu Sopia Warman dan Caleg DPRD Inhu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Doni Rinaldi yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Inhu.

Terungkap juga kalau penyidikan tindak pidana pemilu yang berhasil menetapkan 5 tersangka, berawal dari laporan kedua oleh Mulya Eka Maputra, tercatat sebagai Caleg PPP Daerah pemilihan (Dapil) I (Kec Rengat, Rengat Barat dan Kec Kuala Cenaku) dengan terlapor PPK Rengat.

PPK Rengat diduga melakukan penggelembungan suara dengan bukti perbedaan C1 dengan DA1. Laporan Mulya Eka Maputra Diregistrasi Bawaslu Inhu dengan nomor 07/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 tanggal 29 April 2019. **Rio


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER