Kanal

UMK Pelalawan Rp. 1.952.000 Berlaku Januari 2015

PELITARIAU, Kerinci - Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan telah mengirimkan berkas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. UMK tahun 2015 diputuskan sebesar Rp 1.952.000.


Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasrie Fiesda, Senin (24/11), menjelaskan penyerahan berkas UMK telah dilakukan beberapa hari yang lalu. Setelah mendapatkan surat pengatar dari Bupati Pelalawan. UMK yang ditetapkan dua pekan lalu, harus dikukuhkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau sebagai legalitas dan dapat digunakan sebagai patokan.

"Sebenarnya paling lambat pada 21 November, UMK sudah harus dikirimkan ke Pemprov. Tapi lebih cepat lebih balik, kemarin sudah kita serahkan," ujar Nasri.

Nasrie memperkirakan, SK Gubri terkait pemberlakukan UMK itu akan turun pada awal Desember mendatang. Seperti biasanya, setelah SK dikirim Disnakertrans akan menyebarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Pelalawan. Agar pengupahan itu menjadi patokan bagi seluruh pengusaha untuk memberikan gaji kepada karyawannya. Semua pelaku usaha dan perusahaan berbagai bidang harus mematuhi besar UMK yang sudah ditetapkan, tanpa terkecuali.

"Per 1 Januari 2015 UMK itu sudah diberlakukan dan jadi acuan pengupahan pekerja. Kita akan awasi penerapannya di perusahaan," tutupnya. (kor. htl)
 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER