Kanal

Praperadilan Polres Inhu, Hakim Omori: Pengehentian Penyidikan Pemalsuan Surat Adalah Sah

PELITARIAU, Inhu - Sidang putusan gugatan praperadilan Bonar Sitinjak terhadap Polres Indragiri hulu (Inhu) Selasa (19/3/2019), tentang Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pemalsuan surat tanah adalah sah, sesuai dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Rengat Omori Rotama Sitorus SH MH.

Putusan hakim tunggal yang akrab di panggil Omori ini, menolak seluruh gugatan pemohon Bonar Sitinjak dan menyenangkan
pengehentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon Satreskrim Polres Inhu adalah sah sesuai dengan pasal 192 KUHAP.

Sidang praperadilan yang dilakukan di PN Rengat selama 7 hari, dimulai rabu (5/3/2019) Polres Inhu menerima surat pangilan dari PN Rengat perihal untuk mengahadiri sidang praperadilan tanggal 11 maret 2019.

Selanjutnya, pada Senin (11/32019) agenda sidang praperadilan agenda gugatan dari pemohon Bonar Sitinjak sekaligus jawaban dari termohon Polres Inhu. Pada Selasa (12/3/2019) dilanjutkan dengan sidang praperadilan yaitu penyampaian duplik pemohon terhadap jawaban dari termohon. 

Kemudian, sidang lanjutan Rabu (13/3/2019) penyampaian replik termohon atas duplik pemohon. Agenda sidang praperadilan Kamis (14/3/2019) yaitu penyampaian bukti (dokumen,red)  dari pemohon dan dari termohon sekaligus saksi-saksi dan ahli dari pemohon sebanyak 7 orang diantaranya saksi biasa 5 orang dan 1 orang ahli pidana dan 1 Ahli administrasi Negara.

Sidang dilanjutkan pada Jumat (15/3/2019) dengan agenda sidang menghadirkan saksi dari termohon sebanyak 6 orang diantaranya saksi biasa 5 orang dan 1 Ahli pidana. Kemudian Sidan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon pada Senin (18/3/2019).

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik, dimintai tanggapannya terkait prapradilan menjelaskan, kalau dari awal dirinya menyakini penyidik Polres Inhu sudah profesional dan transparan dalam menetapkan SP3 atas perkara pemalsuan surat tanah yang diajukan termohon di PN Rengat. 

"Kita mengapresiasi masyarakat yang berniat menguji benar atau salah proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, apapun putusan kita terima dengan lapang dada," ujar Kapolres Dasmin.

Selanjutnya, kuasa hukum pemohon Dodi Fernando SH MH, dikonfirmasi wartawan usai sidang putusan, mengatakan bahwa upaya mencari keadilan akan terus dilakukan oleh Bonar Sitinjak atas ditemukannya novum (bukti baru, red) sesuai dengan fakta persidangan.

"Hakim hanya menguji tentang proses prosedural SP3 saja, namun tidak kepada pokok materi perkara," kata Dodi. **Musdiansyah 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER