Kanal

Korban Curat Ratusan Juta di Inhu, Ketiga Tersangka Sudah Tahap Dua

PELITARIAU, Inhu - Setelah polisi dari jajaran Polsek Rengat Barat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian rumah kosong dan satu orang penadah, serta menyita barang bukti curiannya dari hasil kejahatan tersebut.

Novi (35) sebagai penadah dari hasil kejahatan dua orang tersangka masing-masing Patmarudin (36) dan Sapri (22) yang sejumlah barang bukti yang bernilai ratusan  juta itu berhasil diamankan dari sejumlah saksi.  

Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban ratusan juta rupiah, berhasil di ungkap oleh polisi, pada Jumat (4/1/2019) bulan lalu di sebuah rumah kontrakan di Pematang Reba.

Informasi yang berhasil dihimpun, dari 8 orang saksi yang dimintai keterangan oleh polisi, terkait soal Curat di rumah kosong milik anggota TNI Kodim 0302 Inhu, polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka dua pelaku utama dan satu orang sebagai penadah. 

Sedangkan dari 8 orang saksi, dua orang diantaranya adalah pembeli unit TV 32inc juga dijadikan sebagai saksi dalam perkara Curat, dua orang itu merupakan karyawan perusahaan pengkreditan elektronik di Inhu.

"Perkaranya hari ini sudah tahap dua, ibuk itu (karyawan pengkreditan,red) ada kita periksa, dia sebagai saksi sebab membeli sesuai dengan harga yang dipasaran," kata Kapolsek Rengat Barat Kompol B Suryadi dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Ipda Mike Kurniawan SH kepada PELITARIAU.com Senin (4/3/2019).

Karyawan pengkreditan dijadikan sebagai saksi yang dimaksud Kanit Mike, tidak adanya persengkongkolan berbuat kejahatan, dijadikan saksi dan dia tidak ikut sekongkol dalam hal ini. "Ada-ada, dia saksi ibu itu," ujar Mike seraya menjelaskan identitas karyawan perusahaan pengkreditan yang dimaksud jadi saksi.

Lebih jauh dijelaskan Kanit Mike, kalau pasal 480 KUHP diterapkan terhadap tersangka penadah atas nama Novi yang perempuan. Sedangkan karyawan pengkreditan itu  (saksi,red). Pembeliannya sesuai dengan harga yang dipasaran dan diapun berprasangka bahwasanya si tersangka  memang jualan elektronik.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir lebih dari Rp100 juta, dengan rincian 40 buah jam tangan berbagai merk diantaranya merek Expedition, Alexander Christie, Gues, Bonia, G-Shock, Police.

Kemudian, korban juga kehilangan 2 Unit TV Merk LG Ukuran 50 Inchi, 2 Unit TV Merk LG Ukuran 32 Inchi, 1 Kipas Angin Merk Miyako, 1 Tape Mini Compo Merk LG serta 4 bilah pedang Samurai Ukuran 1 Meter. **Musdiansyah

 

Redaksi PELITARIAU.com mengajukan permohonan maaf, atas kesalahan dan dilakukan ralat berita, sebelumnya dengan judul: Korban Ratusan Juta, Polisi Inhu Jadikan Penadah Barang Curian Sebagai Saksi


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER