Kanal

Polres Inhu Kembali Tangkap Bandar Narkoba di Peranap, Begini Kronologisnya

PELITARIAU, Inhu - Seringnya terjadi transaksi yang diduga Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) yang kerap dilakukan di jalan Lingkungan RT/RW 01/09 Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Riau. Akhirnya pelaku berhasil di tangkap polisi.

Penangkapan seorang diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu-sabu berinisial AS (31) alias BIN binti SR, dilakukan oleh personil gabungan dari Polres Inhu. Berhasilnya penangkapan jaringan Narkoba jenis sabu-sabu berkat bantuan informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan ulah AS.
 
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting dikonfirmasi melalui AKP Zainal Arifin SH MH dikonfirmasi membenarkan kalau adanya penangkapan seorang yang diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu-sabu. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu, pelaku ditangkap dan diamankan di Polres Inhu," kata Zainal.

Selanjutnya, saat penggeledahan akan tetapi tidak ditemukan barang bukti setelah itu dilakukan penggeledahan  didalam rumah dan ada menemukan saudar PP alias PR BIN (ALM) SP, yang bersembunyi dilantai 2 rumah sdr ATN, sedangkan saudar ATN, Berhasil melarikan diri  lalu dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus shabu diatas meja makan dan 1 (satu) bungkus shabu dihalaman rumah sdr ATN.

 Ketika dilakukan introgasi terhadap ke tiga orang tersebut, mereka mengakui kalau mereka ada menggunakan shabu sebelum ditangkap oleh pihak Kepolisian dan terhadap sdr AS alias PN BIN SR, mengaku kalau ada membantu untuk menjualkan shabu millik Antoni, selanjutnya ke tiga orang tersebut dibawa ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

"ATN ditangkap sekira pukul 20:00 WIB bersama barang bukti langsung diamankan di Polres Inhu untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Selain tersangka dan Narkoba jenis sabu-sabu dengan rincian dua bungkus shabu  seberat 1,34 gram, barang bukti lainnya yang diamankan adalah satu buah jarum, satu unit HP NOKIA, dua pak plastik pembungkus, satu unit timbangan elektrik, satu buah kaca pirek, satu buah bong, Uang senilai Rp.1,8 juta diduga hasil transaksi sabu-sabu. **Musdiansyah


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER