Kanal

Dilaporkan ke Kemenaker RI, Perkebunan Sawit PT Arvena PHK Sepihak 29 Karyawan

PELITARIAU, Inhu - Perusahaan perkebunan PT Arvena Sepakat anak dari PT Incasari Raya Grup, kembali di laporkan oleh 29 orang karyawan yang di PHK sepihak, laporan PT Arvena Sepakat oleh karyawan PHK sepihak sudah di terima Kementerian ketenaga kerja (Kemenaker) RI di Jakarta.

Perlakuan semena-mena terhada tenaga kerja perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, tepatnya di wilayah Kecamatan Seberida dan Kecamatan Batang Cenaku tersebut, kali kedua dilakukan oleh PT Arvena Sepakat, sebelum karyawan atas nama Hendra di PHK sepihak dengan tuduhan pencurian berhasil karyawan tersebut memperoleh haknya setelah di tindak lanjuti Kemenager RI belum lama ini.

"Tidak ada etikat baik perusahaan membayarkan hak-hak kami setelah 3 bulan ini kami di berhentikan bekerja, kami 29 orang bekerja sejak tahun 2011 dan ada sebagian kami bekerja sejak tahun 2014," ujar, Rubiah, Rabu (14/11/2018) salah satu karyawan yang di PHK PT Arvena Sepakat dari jumlah 29 karyawan tersebut.

Laporan 29 karyawan PT Arvena Sepakat ke Kemenaker RI dilayangkan pada 20 Oktober 2018 lalu, dimana dalam laporan tersebut menjelaskan kalau 29 orang karyawan tersebut sebelumnya bekerja sebagai buruh kebun kelapa sawit yang di kelola PT Arvena Sepakat terletak di Desa Dipanggil Kecamatan Batang Cenaku- Inhu Riau.

Selain laporan di tujukan ke Kemenaker RI di Jakarta, laporan juga di tembuskan ke Anggota DPR RI Komisi IX Mafirion di Jakarta, dan ditembuskan juga ke Dinas tenaga kerja Provinsi Riau serta ke Dinas tenaga kerja Kabupaten Inhu.

"Kami minta keadilan, sudah puluhan tahun  kami mengabdi bekerja, tenaga kami digunakan untuk peningkatan produksi buah sawit, seenaknya saja kami di berhentikan oleh PT Arvena Sepakat," jelas Rubiah.

Ditempat terpisah, Maneger humas PT Arvena Sepakat Robert Edward, menjelaskan kalau pemberhentian karyawan kebun PT Arvena Sepakat unit Sipang tersebut akibat dari adanya pengurangan biaya operasional kebun unit sipang.

"Mereka kerja di kebun plasma, biaya untuk pengolahan kebun plasma dikurangi, makanya karyawan itu kami istirahatkan bekerja, tidak ada biaya gaji lagi untuk kebun plasma unit Sipang," ujar Robert kemarin.

Atas laporan 29 orang karyawan PT Arvena Sepakat yang di PHK sepihak, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemenaker RI, Jhondanil Saragih SH MSi, dikonfirmasi, membenarkan telah menerima laporan masyarakat Inhu tentang PHK sepihak oleh PT Arena Sepakat, pihaknya dari Kemenaker RI sudah berkoordinasi dengan Dinas tenaga kerja Provinsi Riau. 

"Kita akan turunkan tim ke Inhu, kita juga akan kordinasi kan masalah PHK sepihak oleh PT Arvena Sepakat Disnaker Inhu. Setiap PHK karyawan harus melewati proses dan mengacu pada ketentuan di Republik Indonesia," kata Jhondanil.

Kata Jhondanil, sanksi terhadap PHK sepihak oleh perusahaan PT Arvena Sepakat kepada karyawannya sudah melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dan UU nomor nomor 2 tahun 2004 tentang Tripartite. "Kapan saja karyawan itu bisa menggugat, melaporkan PT Arvena Sepakat ke Kemenajer itu hak mereka, kami akan sikapi masalah ini secara serius," jelas Jhondanil.

Dijelaskannya juga, ketika ada pekerja yang dianggap melanggar peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan atau perjanjian kerja bersama itu, maka Pasal 161 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bisa diterapkan dan ketika ketidak mampuan perusahaan membayar hak karyawan itu sudah pelanggaran aturan. **Prc2


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER