Kanal

Petani Rohil Kecewa Diduga Ada Ketidak Transparan Harga TBS dari PKS

Pelitariau, Rohil - Ketidak transparanan harga Tandan Buah Segar (TBS) dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membuat para petani dirugikan. Masyarakat berharap Dinas Pertanian, Perkebunan dan Pangan Rohil Jangan Tidur.
 
Demikian itu sudah lama di keluhkan oleh petani se-Indonesia terkhusus petani yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. Kata Direktur Eksekutif the Rokan Institute, Adharsam Rabu (10/10).
 
Pihaknya menyayangkan harga ditingkat petani ditetapkan oleh pembeli buah (Pemilik RAM)  dengan sesuka hati mereka tanpa ada pengawasan dari pihak - pihak terkait yaitu Dinas Pertanian, Perkebunan dan Pangan Kabupaten Rohil.
 
"Petani hanya berada pada posisi pasrah tampa pernah dilibatkan dalam persoalan harga buah. Tentunya berharap agar Pemerintah Rohil lebih peduli dengan nasib para peserta Perkebunan ini," Ujarnya.
 
Menurutnya, pembelian tandan buah segar (TBS) pekebun kelapa sawit sudah diatur oleh  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan  Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. 
 
Sedangkan harga ditetapkan dinas perkebunan provinsi berdasarkan rendemen dan umur tanaman yakni menurut pasal 13, TBS yang diterima  di pabrik harus memenuhi persyaratan : jumlah brondolan paling sedikit 12,5% dari berat TBS yang diterima,  tandan terdiri atas buah mentah 0%, buah matang paling sedikit 95%, dan  buah lewat matang paling banyak 5%, tandan tidak bergagang lebih dari 2,5cm, dan tidak terdapat tandan kosong. 
 
"Kondisi jalan yg rusak dan jarak yang jauh kepabrik menjadi alasan pembeli buah (pihak RAM) menetapkan harga yang tidak berkeadilan,"Terangnya.
 
Untuk itu, Adharsam mengharapkan agar Dinas terkait perlu berperan aktif dalam membantu masyarakat pekebun kelapa sawit dengan cara memberikan pendidikan dan pendampingan sebab dilapangan lanjutnya menambahkan pihaknya menyaksikan dimana pekebun hannya pasrah dengan sistem yang telah dikuasai oleh pemodal yang mana  mereka hannya mampu berkeluh kesah tanpa ada perhatian pemerintah.  
 
" Kita mengharapkan pekebun kelapa sawit dapat diletakkan sebagai mitra yang saling menguntungkan dari mata rantai produksi CPO," Harap Adharsam sampai saat ini belum terealisasi.
 
"Kemudian dia menyarankan agar petani membentuk kelompok tani dan koperasi adalah jawaban dari lemahnya daya tawar pekebun saat ini. Desa/ Kepenghuluan juga untuk segera membentuk BUMDes/ BUMKep yang bisa membeli TBS Pekebun dgn mitra pabrik yang ada sebab daerah Rohil sebagai daerah perkebunan kelapa sawit yg luas harus segera mengentaskan praktek-praktek yang merugikan pekebun kelapa sawit," Paparnya dalam usaha memakmurkan petani sawit.
 
Dinas pekebunan harus memiliki pusat informasi dan aduan untuk merespon persoalan pekebun kelapa sawit. Persoalan lahan,  bibit dan penjualaan  hasil pekebun harus kita bantu mencarikan solusinya bersama2. Dana petani yang dipungut dari tiap kilo TBS yg mereka jual, yang dikelola BPDPKS mari kita sama2  baik pemerintah, NGO dan media melobynya untuk dapat dinikmati pekebun didaerah kita dalam bentuk : replanting,  peningkatan SDM pekebun,  bantuan bibit serta pemetaan lahan yang mereka miliki agar tidak terjadi konflik. 
 
"Petani harus menjadi mitra bagi pengusaha PKS, Petani harus  berorganisasi dengan membentuk koperasi atau kelompok tani.
Sebab selum semua petani yang ikut dalam asosiasi,  kelompok atau serikat tani," paparnya.
 
Dilapangan sambungnya menekankan bahwa Harga TBS harus selalu dipantau dan diketahui masyarakat dgn transparan dan berkeadilan makanya Pabrik yang ada diRohil juga harus diwajibkan membina BUMKep yg telah ada.
 
"Belum, petani kita minim informasi dan akses. Pemerintah daerah juga belum maksimal dalam memberdayakan pekebun sawit. Dengan tingkat pendidikan serta kurangnya  informasi yg mereka terima,  akhirnya pekebun hanya menjalankan rutinitas mereka tanpa ada pembinaan yg berkelanjutan," Imbuhnya.
 
 
Untuk itu agar harga jual TBS wajar, contohnya seperti Tandan /brondolan segar dalam karung harus bebas sampah/tanah/benda lain dan berat TBS lebih dari 3kg per tandan. Adharsam juga menyarankan  para pekebun kelapa sawit swadaya/mandiri perlu bergabung dengan kelembagaan pekebun yang bisa bermitra dengan perusahaan perkebunaan.  
 
"Pemerintah daerah wajib memfasilitasi sebab sudah Triliunan dana yg telah dikumpulkan hendaknya dapat kembali kepekebun dengan manfaat yg lebih banyak,"ujarnya.***Jr

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER