Kanal

Sidang Paripurna DPRD Kuansing Pandangan Fraksi Fraksi Terhadap Ranperda Aset Milik Daerah Kuansing

PELITARIAU, Kuansing - Sidang Paripurna Kuansing dengan agenda pandangan fraksi -  fraksi tentang Ranperda Barang milik daerah Kuansing, Senin (24/09/2018).

Sidang Paripurna kali ini dihadiri oleh Bupati kuansing, Drs H Mursini, Sekda DR Dianto Manpanini, Kepala Dinas, Camat se Kuansing, para Kabag, dan Kabid dilingkungan Pemda Kuansing. Dari Forkofimda Kuansing hadir Kejari Kuansing, Perwakilan Polres Kuansing, Pimpinan Bank, Roktor Uniks, serta para undangan lainnya.

Dari 35 orang anggota DPRD Kuansing, telah mengisi absen hadir sebanyak 21 orang DPRD Kuansing, maka sesuai aturan sudah bisa dilaksanakan," ujar Sekwan Mastur SE saat membuka sidang paripurna.

Sidang Paripurna kali ini di pimpin oleh Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra SH MH dalam nota menyampaikan bahwa Ranperda, ada pun tujuan pengelolahan aset daerah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah. Dalam manejemen pengujian daerah sebagai bentuk pertanggung jawaban daerah dalam pemerintahan bersih dan tertib.

Pandangan fraksi golkar yang disampaikan oleh Sasra Febriawan, ada pun tujuan aset daerah bertujuan meningkatkan kemampuan Pemerintah. Terkait bangunan tiga filar tidak difungsikan, bahwa sampai hari ini belum ada tanda - tanda kepastian untuk segera di fungsikan pemerintah sejak awal memperhatikan 3 filar tersebut. Seperti Hotel Kuansing rusak tidak dapat difungsikan, ketika belum rusak kenapa tidak difungsikan.

Lanjutnya, terkait fungsi barang milik daerah seperti, tanah dan bangunan sudah dilengkapi dengan sertifikat. Jika ada aset belum mempunyai sertifikat dibentuk tim impektetasi bangunan yang melibatkan Badan Pertahanan Nasional, sehingga aset bernilai ekonomis pada pendapat asli daerah.

Pandangan fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Solehudin S sos, memandang aset daerah yang telah dimiliki oleh pemerintah Kuansing perlu dibuat payung hukum sebagai pemegang mandat untuk mengelola. 

Selanjutnya pandangan fraksi PKB yang disampaikan oleh Musliadi, terkait Ranperda tentang pengelolahan barang milik daerah Kuansing mengatakan seperti aset kendraan bemotor mobil Dinas yang lebih lima tahun agar kendaraan harus dilelang mobil tersebut dapat membebani Kuansing. Seperti aset tidak bergerak tanah, bangunan segera memiliki sertifikat.

Dikatakannya, mengenai kebun sawit di Desa Perhentian Sungkai harus diperjelas, kalau tidak bisa masuk kedalam aset, sebaiknya dikembalikan ke Negara.**Levis


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER