Kanal

Kemenaker RI Akan Turunkan Tim ke Inhu, Ada Karyawan di PHK Sepihak Oleh PT AS-SML

PELITARIAU, Jakarta -  Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Arvena Sepakat-Sumatera Makmur Lestari (PT AS-SML), dilaporkan oleh mantan karyawannya ke Kementerian tenaga kerja (Kemenaker) RI di Jakarta. Pihak manajemen PT AS-SML sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

PT AS-SML yang beroperasi di Desa Sei-Pejangki Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, selain melakukan PHK sepihak kepada Hendra (32) yang sudah 5 tahun bekerja, pihak manajemen diduga juga melakukan kriminalisasi terhadap Hendra, pihak PT AS-SML membuat laporan polisi dugaan pencurian besi bekas.

Atas PHK sepihak oleh PT AS-SML, Hendra melaporkan apa yang dialaminya kepada Kemenaker RI di Jakarta. "Sudah 5 tahun saya bekerja di perkebunan PT AS SML itu, setelah saya dilaporkan ke polisi, saya langsung di berhentikan, semua hak-hak saya tidak dibayar kan, makanya saya lapor ke Mentri," kata Hendra, kepada pelitariau.com Sabtu (25/8/2018).

Terpisah, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemenaker RI, Jhondanil Saragih SH MSi, dikonfirmasi Sabtu (25/8/2018), membenarkan soal laporan masyarakat Inhu tentang PHK sepihak oleh PT AS SML, namun demikian dirinya belum melihat dan membaca langsung laporan masyarakat Inhu tersebut.

"Kita akan turunkan tim ke Inhu, tadi secara lisan juga sudah saya kordinasi kan masalah PHK sepihak oleh PT AS-SML yang beroperasi di Inhu ke Disnaker Riau. Setiap PHK karyawan harus melewati proses dan mengacu pada ketentuan di Republik Indonesia," kata Jhondanil.

Kata Jhondanil, sanksi terhadap PHK sepihak oleh perusahaan PT AS-SML kepada karyawannya sudah melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dan UU nomor nomor 2 tahun 2004 tentang Tripartite. "Kapan saja karyawan itu bisa menggugat," jelas Jhondanil.

Dijelaskannya juga, ketika ada pekerja yang dianggap melanggar peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan atau perjanjian kerja bersama itu, maka Pasal 161 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bisa diterapkan. 

"Namun, jika contoh kasusnya adalah karyawan atas nama Hendra, pihak PT AS-SML tidak bisa menerapkan pasal 161, sebab, belum ada putusan pengadilan atas tindak pidana, terhadap karyawannya" tegasnya.

Namun demikian, pihak perusahaan bisa menerapkan pasal 156 UU nomor 13 tahun 2003 terhadap pemberhentian karyawannya atas nama Hendra tersebut. "Banyak hak-hak karyawan tersebut yang harus berikan oleh perusahaan, dan itu ada ketentuan hitungannya," tegasnya. **Prc3


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER