Kanal

5 Tahun Bekerja di PT AS-SML Inhu, Hak Karyawan Ini Dihilangkan dan di Diberhentikan Sepihak

PELITARIAU, Inhu - Malang betul nasib Hendra (32) seorang karyawan PT Arvena Sepakat-Sumatera Makmur Lestari (PT AS-SML) yang sudah 5 tahun bekerja, Hendra diberhentikan sepihak dan seluruh haknya tidak dibayarkan oleh (PT AS-SML) pada 30 April 2018.

Informasi yang di himpun, setelah 2 tahun Hendra bekerja di di PT AS-SML yang beroperasi di Desa Sei-Pejangki Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu-Riau, tersebut. Upaya perusahaan untuk memberhentikan Hendra sudah dirasakannya, dimana Hendra sempat dimutasikan ke grup perkebunan PT SML di Sumatra Barat, setelah karyawan demo mutasi dibatalkan.

Kemudian, yang semula Hendra bekerja sebagai security dipindahkan bekerja sebagai mekanik di perkebunan PT AS SML tersebut. Diperjalanan Hendra dilaporkan ke polisi dengan tuduhan yang tidak jelas. "Saya diminta oleh perusahaan untuk membuktikan tidak mencuri, sampai saat ini tidak ada bukti kalau saya sudah mencuri aset perusahaan," kata Hendra kepada pelitariau.com Sabtu (25/8/2018) dengan mata berkaca-kaca.   

Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SP3-SPSI) PT Arvena Sepakat-Sumatera Makmur Lestari (PT AS-SML) Jusman, mengatakan kalau Hendra tidak pernah melakukan pencurian.

"Masalah pencurian menurut saya, silahkan polisi membuktikan keterlibatan Hendra, sejauh ini Hendra tidak terbukti mencuri, perusahaan tidak bisa memberhentikan sepihak dengan alasan Hendra terlapor," jelasnya.

Kronologis penuduhan pencurian kepada Hendra, ada sebuah mobil along-along yang masuk ke lingkungan perusahaan PT AS SML dan saat keluar, ditangkap oleh security pos penjagaan dengan alasan membawa besi bekas aset perusahaan, namun besi tersebut di turunkan dan sopir beserta mobil tidak ditahan.

"Kemudian Hendra langsung dilaporkan telah melakukan pencurian besi, jelas-jelas disini hanya terlihat rekayasa untuk memberhentikan sepihak karyawan," Jusman.
 
Berdasarkan Undang-undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003, tentang tenaga kerja, jelas Jusman, setiap perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah tidak boleh memberhentikan sepihak tenaga kerjanya.

"Seorang tenaga kerja boleh di berhentikan namun, hak-haknya dibayarkan,  pemberhentian boleh dilakukan oleh perusahaan, jika seorang karyawan habis masa kontraknya, atau adanya putusan pengadilan atas penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Jusman.  

Selain alasan tersebut, seorang karyawan boleh diberhentikan, jika meninggal dunia. "Pemberhentian sepihak harus sesuai dengan ketentuan, dan masalah pemberhentian Hendra sebagai karyawan di PT AS SML akan dilaporkan ke Disnaker Inhu dan Kementerian tenaga kerja serta ke DPR RI," ujar Jusman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT AS SML belum bisa dikonfirmasi terkait pemberhentian sepihak karyawannya, Humas PT AS SML Ir Robert Edward dihubungi via telpon tak di angkat. **prc2


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER