Kanal

Kemenag Pelalawan Tolak Penghapusan Kolam Agama Pada KTP

PELITARIAU, Kerinci -Kepala Kemenag Pelalawan Drs H Zulkifli menolak kebijakan penghapusan kolam agama pada KTP. Pasalnya, kebijakan tersebut dari segi teknis nantinya akan banyak menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat. 


"Saya bukannya tak mendukung kebijakan Pusat cuma jika kebijakannya seperti itu yakni akan menghapuskan kolom agama di KTP, maka itu akan banyak menimbulkan persoalan," terang Kemenag Pelalawan, Drs H Zulkifli, Jum'at (13/11).

Zulkifli mengatakan bahwa sebagai contoh, misalnya, seseorang yang ingin menikah maka ia harus mengurus surat-surat terlebih dahulu ke Kantor Urusan Agama (KUA). Nantinya, akan terjadi kebingungan di KUA jika kolom agama dihapuskan karena pihak KUA tak tahu agama apa orang yang bermaksud menikah itu.

"KUA jadi agak susah mendeteksinya, pakah orang itu beragama Islam atau bukan," tegasnya.

Pemisalan yang lain, sambungnya, didasari oleh pengalaman orang nomor satu di Kemenag Pelalawan ini saat masih bertugas di Dumai. Ceritanya, salah seorang kawannya yang dulu beragama Budha dan kemudian telah menjadi agama Islam dengan status muallaf, meninggal di Singapura.

"Saat proses pemandian serta penguburan terjadi kebingungan, karena dalam kartu dokumen kolom agamanya itu masih beragama Budha. Dan saat itu, tidak ada orang yang tahu bahwa almarhum telah muallaf. Akhirnya, kawan saya itu dikuburkan selayaknya umat Budha. Tapi ketika istrinya mengetahui hal itu, sang istri meminta jenazah suaminya itu dibongkar ulang untuk kemudian minta dikebumikan layaknya penguburan seorang muslim" ujarnya. 

Jadi bisa dibayangkan, sambungnya, andaikata kolom agama jadi dihapuskan kemudian ia meninggal tanpa ada sanak saudara serta kerabat yang tahu agama yang meninggal itu, maka ini akan menjadi persoalan tersendiri. Di samping itu, di Pancasila sudah termaktub di sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Artinya, semua masyarakat Indonesia wajib memiliki salah satu agama resmi yang diakui di Indoensia. Harusnya Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri mengkaji lebih dalam lagi soal penghapusan kolom agam ini di KTP. Ini adalah masalah sensitif yang harus benar-benar dipikirkan matang-matang," katanya.

Terpisah, Bupati Pelalawan HM Harris saat disinggung soal kebijakan Mendagri terkait penghapusan kolom agama di KTP secara tersirat tak menyetujui hal ini. Namun sebagai Kepala Daerah yang harus mematuhi pusat, mau tak mau kebijakan ini harus juga dijalankan di Kabupaten Pelalawan.

"Tapi memang harus ada kajian matang terlebih dahulu untuk soal ini. Dan sebaiknya, kolom agama jangan dihapuskan karena itukan menentukan identitas seseorang dan diperlukan jika ada hal-hal terjadi pada orang tersebut," tutupnya. (kor. htl)

 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER