Kanal

Polemik Lahan Antara Warga Pasir Penyu Dengan PT SWP Berlanjut

PELITARIAU, Rengat-Polemik sengketa lahan yang berada di seberang Kelurahan Airmolek I Kec. Pasir Penyu antara warga dengan PT. Sinar Widita Pamarta (SWP) terus berlanjut. Setelah bertahun-tahun permasalahan lahan yang sudah ditanami kebun sawit oleh perusahaan tidak kunjung ada penyelesaian.

 

Warga  yang tergabung dalam Koperasi Raja Bertuah berencana akan menduduki areal yang disengketakan yang dikalim masuk PT. SWP. Hal Ini dilakukan karena perusahaan tersebut dianggap telah mengadu domba antara anggota dengan pengurus koperasi.

 

Kepala Bagian Administrasi Umum Setwilda Inhu H. Hendry Yasnur yang dikonfimrasi, Jumat (14/11) mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya permasalahan warga dan PT. SWP. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menuntaskan permasalahan kedua belah pihak namun belum menemukan titik temu.

 

PT. SWP menurutnya sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin. Tetapi belum bisa diakumudir sebelum ada penyelesian dengan warga yang tergabung dalam koperasi Raja Bertuah.

 

Salah seorang anggota koperasi Raja Bertuah, Rusli Koty menyebutkan, PT SWP sejak tahun 2007 telah merampas tanah milik masyarakat Kecamatan Pasir Penyu yang berada di Kelurahan Air Molek Satu seluas 226 hektare. Tanah seluas itu saat ini menjadi areal perkebunan kelapa sawit atas nama PT SWP. 

 

Padahal, kata Rusli Koty, tanah tersebut adalah milik anggota koperasi Raja Bertuah yang telah mengantongi legalitas kepemilikan lahan dan diakui oleh pemerintah. Namun anehnya, PT SWP yang hanya mengantongi izin lokasi dari Bupati Inhu pada tahun 2010 sudah membangun kebun kelapa sawit tanpa mengenklave lahan milik warga.

 

"Sudah puluhan kali berunding, bahkan sampai ke kantor DPRD dan kantor Bupati Inhu, tapi PT SWP ini selalu ingkar janji. Padahal Pemkab Inhu sendiri sudah mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik warga," jelasnya.

 

Diungkapkan Rusli untuk membebaskan lahan tersebut dari tuntutan warga, PT SWP melakukan adu domba antara pengurus koperasi dengan anggota koperasi Raja Bertuah. "Pihak PT SWP membuat surat pernyataan bahwa persoalan lahan anggota Koperasi Raja Bertuah sudah selesai dan dianggap tidak ada masalah. Bahkan pengurus koperasi dituduh telah menerima sejumlah uang agar mau menerima uang ganti rugi lahan seluas Rp 300 juta. Padahal anggota koperasi tidak menginginkan uang ganti rugi tersebut, sebab itu dalam waktu dekat kami akan kembali menguasai lahan milik kami yang dijadikan kebun PT SWP," ujarnya.

 

Hal yang sama juga diungkapkan salah seorang anggota koperasi Raja Bertuah, H Zaharman Kaz. Mantan Wakil Ketua DPRD Inhu ini berharap agar pihak PT SWP mengeincluve lahan milik warga dari areal kebunnya, atau menjalin kemitraan dengan anggota koperasi Raja Bertuah dengan pola kemitraan atau dengan pola KKPA.

 

Hal ini, kata Zaharman, untuk memberikan kontribusi dalam pembinaan kesejahteraan masyarakat pemilik lahan, serta untuk mengganti kerugian atas lahan anggota koperasi Raja Bertuah yang sebelumnya sudah ditanami kelapa sawit dan cokelat bantuan Pemkab Inhu sebelum lahan tersebut digarap PT SWP.

 

Sementara itu, salah seorang pengurus koperasi Raja Bertuah, Mulyadi yang menjabat sebagai bendahara mengakui bahwa PT SWP telah mengadu domba antara anggota dengan pengurus koperasi Raja Bertuah untuk menghindari tuntutan incluve lahan milik masyarakat.

 

Mulyadi juga berharap kepada Pemkab Inhu agar kembali meninjau perizinan PT SWP, yang mana diketahui selama lebih kurang tujuh tahun membangun kebun di atas lahan koperasi Raja Bertuah, perusahaan tersebut tidak mengantongi izin usaha perkebunan. 

 

"Kami tahu pada tahun 2007 dan tahun 2010 PT SWP hanya punya izin usaha perkebunan (IUP) dari Bupati Inhu. Bahkan hingga kebun sawit sudah produksi, izin PT SWP tidak ada, dan izin lokasi itu juga tidak lagi diperpanjang. Jadi wajar saja jika angota akan menguasai kembali lahan mereka," ungkapnya. (cr. rio)

 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER