Kanal

Gunakan Blender 114,8 gram Narkotika di Musnakan Polres Meranti dari Dua Tersangka

PELITARIAU, Meranti - Narkotika Jenis Sabu- Sabu dengan berat 114.8 gram senilai 100 juta di musnakan dengan mengunakan belender dari kedua tersangka yakni AH dan AP Kasus di bulan lalu di Mapolres Kepulauan Meranti Senin (6/8/2018) Pagi.

Hadir saat itu, Wakapolres Meranti Kompol Irmadison SH , Kejari Kepulauan Meranti Budi Raharjo SH MH, Kepala Dinas kesehatan Dr.Ruswita, Ketua MUI Mustafa SAg, tokoh masyarakat Wak Kasam dan unsur lainya mengunakan belender dengan menghancurkan barang haram dan di buang dalam bentuk cairan di suatu tempat yakni limbah pembuang air besar mapolres meranti.

Polres Meranti menghadirkan tersangka AH dan AP yakni dua warga Tionghua di amankan satresnarkoba polres meranti di sebuah ruko Jalan Siak di Selatpanjang beberap bulan lalu.

Kita lakukan, ekpos peres rilis hasil dari kinerja satresnarkoba polres meranti dan ini sebagai tindak lanjut,untuk di serahkan kepada jaksa penuntut umum,dengan barang bukti narkotika 114.8 gram atau nilainya ratusan juta,"ungkap Wakapolres Meranti Kompol Irmadison SH.

Mantan Kabag Ops Polres Rohul ini juga menjelaskan dalam melasakan tindak lanjut anturan sesuai SOP dalam penanganan narkoba sebagian berhak di musnahkan dan sebagian di limpahkan di pengadilan.teranagnya.

Saya betterimakasih semua atas semua pihak dalam memberantas Narkoba di Wilayah Hukum Polres Meranti dan mendukung Polres meranti dalam penegakan hukum," ungkap Kompol Iramdison SH. Sementara itu.Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU Darmanto SH menyampaikan 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Siak Kecamatan Tebing Tinggi di dalam sebuah ruko dalam AH dan AP sudah lama menjadi target kami sebelumnya.dan ada satu lagi DPO yakni L dalam proses penyelidikan dalam rangka perkara pidanan yang kami tanggani tentang narkotika 

Dalam hal penanganan Narkoba kita telah melakukan Sosialisasi terhadap masyarakat dari penyalah guna narkoba di wilayah hukum polres kepulauan meranti,rata- rata penguna pria dewasa," Jelas IPTU Darmanto SH.

Kata Darmanto pula, Peranan dan informasi masyarakat sanggat di butuhkan,dan teknik informasi juga perlu, dalam  sementer I kasus Narkoba 22 Kasusus 33 Orang tersangka Semester II 21 Kasus 44 Orang tersangka.

Selanjutnya, Kasat Narkoba juga menjelaskan adapun hambatan dalam memberantas narkoba, sanggat sulit , karena kekurangan satgas narkoba sanggat kurang karena kita daerah pulauterluarsehingga barang haram muda masuk daerah kita.

Yang kita butuhkan,tranportasi dan penambahan 30 orang Personil, kita ada 9 Orang dalam  menangani dan Tim IT tidak ada di sini Tim kita di polda Riau, sehingga lambat mengesan pelaku penyalah guna narkoba," terang Kasat Narkoba.**rls


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER