Kanal

KPU Inhu, Kurang 30% Keterwakilan Perempuan Dokumen Bacalegnya Dikembalikan

PELITARIAU,Inhu - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu (KPU - Inhu), menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Juli 2018 lalu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi yang pertama mengantarkan berkas pendaftaran Bacalegnya.

Total ada 40 berkas Bacaleg yang diterima oleh KPU Inhu. Dilanjutkan pada hari kedua, Sabtu (14/7/2018) ada tiga partai yang mengantarkan berkas pendaftaran, yakni Partai Berkarya, Partai Perindo, dan Partai Amanat Nasional (PAN), kata M Amin kepada pelitariau.com.

Kata Amin berkas pendaftaran Bacaleg dari Partai Berkarya dikembalikan oleh KPU Inhu, karenakan pada formulir B1 atau daftar Caleg perdapil tidak memuat 30 persen keterwakilan perempuan. "Karena tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen per dapil, makanya kita kembalikan untuk diajukan kembali pada masa pendaftaran," Jelas Ketua.

Kemudian dilanjutkan pada Minggu (15/7/2018), giliran lima Parpol yang mengajukan berkas pendaftaran Bacalegnya ke KPU Inhu, yakni terdiri Partai Hanura, Partai PKPI, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai PKB. 

"Partai Hanura dan Partai PKPI mereschedule pendaftaran mereka, karena ada yang masih harus diselesaikan," kata Amin.

Dilanjutkan pada Senin (16/7/2018) besok terdapat enam Parpol yang akan mendaftarkan berkas Bacalegnya, yakni PDIP, PBB, PPP, Nasdem, Golkar dan Gerindra.

Sambung Amin saat proses pendaftaran tersebut pihaknya langsung melakukan verifikasi terhadap berkas para Bacaleg. Sejumlah hal yang menjadi aspek verifikasi, antara lain kesesuaian nama dengan ijazah, keabsahan legalisir ijazah, pendidikan, tempat tanggal lahir, dan umur, pungkasnya.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER