Kanal

Rembuk Warga Alim, Masyarakat Claem Lahan Yang Ditanami PT Tasma Puja

PELITARIAU, Inhu - Konflik lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat Desa Alim dengan perusahaan perkebunan PT Tasma Puja tak kunjung ada penyelesaian, pada Sabtu (07/07/2018) malam, masyarakat Desa Alim menggelar rembuk di salah satuu rumah warga Desa Alim.

Rembuk warga tersebut, mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan agar hak-hak mereka segera di kembalikan oleh pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut. Desakan claem lahan dalam rembuk warga mengarah kepada kordinator perjuangan masyarakat desa Alim dan pemerintahan desa Alim agar segera menyiapkan langkah-langkah dalam menggembalikan hak-hak mereka atas lahan 110 haktar yang dikuasai oleh PT Tasma Puja sejak tahun 2010 lalu.

Dalam rembuk ratusan warga Desa Alim tersebut, terungkap fakta baru bahwa, kesepakatan pihak perusahaan perkebunan PT Tasma Puja diwakilkan oleh Eko Saputra dan Ari Saputra dengan masyarakat Desa Alim, disaksikan oleh unsur Pemerintahan desa Alim serta ratusan masyarakat yang bertanda tangan pada 19 Januari 2017 berisikan

Pertama, Kebun kelapa sawit yang terletak diwilayah Desa Alim seluas 110 haktare, agar pihak PT Tasma Puja dan masyarakat desa Alim tidak melakukan aktiitas pemanen sebelum dilakukan tindak lanjut penyelesaian masalah. kedua, tentang keberadaan lahan 110 haktare di wilayah Desa Alim, akan dilakukan pengukuran ulang bersama pihak PT Tasma Puja pada rabu tanggal 25 Januari 2017.

fakta baru kesepakatan atas tidak boleh dilakukan pemanenan kebun kelapa sawit di lahan 110 haktare antara masyarakat Desa Alim dengan pihak PT Tasma Puja, dituangkan dalam berita acara rapat evaluasi perkebunan kelapa sawit PT Tasma Puja Desa Kepayang Sari yang terletak diwilayah Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku.

"Saat masyarakat melakukan pemanen lahan tersebut, mereka protes. Tapi saat ini sejak kesepakatan itu dibuat, pihak PT Tasma Puja terus melakukan pemanenan tanda sawit diatas lahan 110 haktare tersebut," ujar kordinator jurjuangan masyarakat desa Alim, Tarmizi pada Senin (09/7/2018).

Rembuk masyarakat Desa Alim, yang memiliki hak atas lahan 110 haktare yang terus di panen oleh pihak PT Tasma Puja tersebut, juga dihadiri oleh tokoh masyarakat Desa Alim, seperti batin Syahdan, mantan kepala desa Alim yang pernah menjabat 12 tahun, batin Alim Hendri Alian serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Alim.

Kepala Desa Alim, Edi Purnama ketika dikonfirmasi terkait persoalan sengketa lahan masyarakat Desa Alim yang di kuasai oleh PT Tasma Puja membenarkan hal tersebut, dirinya mengaku kalau dari 110 haktar tersebut juga terdapat hak miliknya pribadi yang bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama dirinya Edi Purnama.

"Saat tahun 2009, memang pernah seluruh tanaman sawit diatas lahan 110 haktare ditanami oleh pihak PT Tasma Puja tersebut, dicincang oleh masyarakat Desa Alim, tapi pihak PT Tasma Puja melakukan penanaman kembali secara diam-diam, sehingga sampai sekarang kelapa sawit tersebut berbuah, saat itu saya menjabat sebagai ketua BPD Desa Alim," ujar Edi Purnama.

Aksi masyarakat sejak dulu sudah tidak terbendung, dan saat ini ujar Edi, masyarakat Desa Alim kebali melakukan desakan, atas claem lahan, dirinya sebagai kepala desa tidak bisa membendung keinginan masyarakat tersebut sebab, pada dasarnya lahan 110 haktar yang ditanami kelapa sawit oleh PT Tasma Puja memang milik masyarakat Desa Allim, sesuai dengan SKT yang di kantongi masyarakat.

Selain lahan 110 haktare milik masyarakat Desa Alim, ujar Edi Purnama, ratusan lahan diwilayah desa Alim juga sudah ditanami kelapa sawit oleh pihak PT Tasma Puja, namun demikian, pihak PT Tasma Puja tidak ada kerja sama secara resmi dengan pemerintahan desa Alim dan masyarakat desa Alim dalam berbagai pola dan ketentuan.

Semanytara itu, Ketua BPD Desa Alim, Thamrinsyam juga membenarkan, sudah terjadi perbuatan semena-mena pihak PT Tasma Puja terhadap masyarakat dan pemerintahan desa Alim. Sesuai fakta yang ada, pihak PT Tasma Puja tidak pernah melakukan kerja sama dengan masyarakat desa Alim dan Pemerintahan Desa Alim.  

"Sesuai dengan berita acara rapat kesepakatan tanggal 19 Januari 2017 tersebut, sudah terjadi pelanggaran kesepakatan, jadi wajar saja masyarakat Desa Alim gerah dan melakukan claem, namun demikian, pemerintahan desa Alim harus bijak dalam memasilitasi keinginan masyarakat yang punya hak atas lahan 110 haktare tersebut," ujar Thamrinsyam yang juga mantan anggota DPRD Inhu 2 priode.

Lebih jauh dijelaskannya, 110 haktare dan ratusan haktare lahan lainnya desa Alim yang di tanami kelapa sawit oleh PT Tasma Puja merupakan lahan ulayat dan lahan peladangan masyarakat yang terletak di desa Alim sesuai dengan ketentuan hukum.

"Luasan Desa kepayang sari sudah jelas sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun2004 tentang Pembentukan Desa Kepayang Sari, dari luasan Desa Kepayang Sari 48 meter persegi diambil dari titik kordinat simpang empat Desa Kepayang Sari," jelas Thamrinsyam. **prc2/zpn


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER